Kepala Sekolah Wajib Ikuti Uji Komptensi

  • Redaksi
  • 17 September 2019
  • 242
  • Bagikan:
Kepala Sekolah Wajib Ikuti Uji Komptensi Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Sri Yulinarti

BEKASI - Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Sri Yulinarti mengatakan dalam empat tahun sekali Kepala Sekolah wajib dilakukan uji kompetensi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah.


Kendati demikian, kompetensi dilakukan untuk menunjang kemampuan calon Kepala Sekolah dalam etika, pengetahuan dan manajerial.


"Uji kompetensi ini dilakukan dalam setiap empat tahun sekali, yang mumpuni dapat lanjut, dan nanti itu terlihat,” kata Yuli, Senin (17/9/2019).


Menurut Yuli, saat ini uji kompetensi (Ukom) dilakukan untuk Kepala Sekolah pada tingkat pendidikan sekolah dasar. Pelaksanaanya akan dilakukan pada tanggal 18 September 2019, dibawahi langsung Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKKPD) Kota Bekasi.


“Besok sudah mulai tesnya. Pak Wali Kota sudah mengelurkan SK (Surat Kerja) untuk segera dilakukan uji kompetensi ini,” pungksanya.


Yuli menambahkan, Ukom juga dilakukan bagi Kepala Sekolah yang masa kerjanya sudah lebih dari delapan tahun. Jika mumpuni, maka Kepala Sekolah dapat ditempatkan kembali sebagai Kepala Sekolah.


“Bukan untuk prekrutan, tapi untuk melihat apakah mereka sudah dilakukan uji kompetensi atau belum. Kata Permendikbud, harus dilakukan uji kompetensi agar ditempatkan kembali sebagai Kepala Sekolah,” tutupnya.



Disarankan untuk anda