Lurah Bojong Menteng Kurang Paham Soal Administrasi Pemerintahan
Kabartiga.com, Bekasi – Lurah Bojong Menteng, Hasan Sumalawat diduga memanfaatkan prosedur administrasi pemerintahan di Kelurahan Bojong Menteng.
Dalam surat edarannya, bernomor 005/109-KI.BM pada tanggal 15 Agustus 2017, Hasan meminta kepada para pelaku usaha dan perusahaan yang ada di wilayah Bojong Menteng, untuk berpartisipasi pada kegiatan Karang Taruna Kelurahan Bojong Menteng, dalam memeriahkan HUT Republik Indonesia ke-72 tahun di Lapangan Bola, Jalan Baru Cipendawa, Bojong Menteng.
Hasan mengaku, bahwa surat yang berkop surat Kelurahan Bojong Menteng serta ditandatanganinya itu adalah untuk kegiatan karang taruna Kelurahan Bojong Menteng pada tanggal 9 September 2017.
Ia sengaja mengeluarkan surat tersebut agar para pelaku usaha dan perusahaan memberikan bantuan untuk suksesi acara tersebut.
“Surat yang saya tandatangani itu bagian dari pendampingan proposal Karang Taruna ke Kelurahan Bojong Menteng,” ungkap Hasan kepada kabartiga.com, Senin (11/9/2017).
Hasan membantah, jika surat yang dikeluarkannya itu bukan bagian untuk kepentingan dirinya sendiri, dengan memanfaatkan kegiatan Karang Taruna Kelurahan Bojong Menteng.
“Tujuan saya hanya membantu kegiatan karang taruna saja, tidak lebih dari itu, apalagi memanfaatkannya,” tepisnya.
Ironisnya, kegiatan yang direncanakan pada tanggal 9 September 2017 itu, tidak diselenggarakan alias fiktif. Sementara mendengar hal itu, Wali Kota Bekasi, mengatakan, segala kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dengan dibantu oleh Kelurahan atau Kecamatan akan ada pertanggungjawabannya.
“Surat boleh kapan saja dan acara juga, yang penting bantuannya jelas dan dapat dipertanggung jawabkan,” pungkasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa pejabat administrasi pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam menetapkan dan atau melakukan keputusan dan tindakan.
Selain itu, pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Karang Taruna, disebutkan Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis terutama bergerak di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Karang Taruna juga memiliki tugas dan fungsi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Permenkes RI nomor 23 Tahun 2013 tentang pembedayaan karang taruna. Hubungan kerja antara Karang Taruna dan kelurahan hanya bersifat pembinaan.
Dalam pemberdayaannya, Karang Taruna memiliki mekanisme kerja antaralain, administratif yang sudah teratur dan terpola, dengan mekanisme atau tata kerja yang teratur dan sistematis.
Hal ini menandakan tidak adanya pemahaman tata cara berorganisasi yang dilakukan oleh Lurah Bojong Menteng, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2005 tentang Kelurahan.
Editor : Muhammad Alfi