Part I: Bongkar Dugaan Skandal Gurita Korupsi Patal Bekasi
Kabartiga.com, Bekasi – Enam tahun sudah berlalu kasus dugaan korupsi penjualan aset negara Patal Bekasi milik PT Industri Sandang Nusantara (ISN) bergulir. Namun bola panas itu masih menjadi teka-teki sejumlah kalangan masyarakat atas tak selesainya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung selama ini.
Tanah seluas 160 heaktar di Jalan Agus Salim itu dijual oleh sejumlah oknum PT ISN kepada PT Artha Bangun Pratama dengan total nilai sebesar Rp 160 Miliyar. Tak disangka, kabar segar pun terdengar, bahwa penjualan aset negara itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 60 Miliyar.
Lembaran lama ini, tidak akan menjadi catatan hukum yang berlalu, namun proses penegakannya masih menjadi pertanyaan karena belum usainya terbongkar ‘Gurita Korupsi Patal Bekasi’, pasca ditetapkannya tiga tersangka oleh Kejagung pada tahun 2013 lalu.
Skandal dugaan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) yang terjadi pada tahun 2012 itu menyisahkan sekenario yang belum tuntas atas keterlibatan beberapa oknum pejabat Pemerintah Kota Bekasi yang memberikan legal pembangunan untuk 286 rumah mewah, 433 unit rumah kantor (rukan), apartemen dan mal, serta sport centre kepada PT Artha Bangun Pratama diatas tanah milik PT ISN yang berstatus masih dalam penyidikan Kejagung.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi (Formasi), Jimmy Abarua mengatakan, bahwa pemberian izin pada status tanah patal bekasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi, kuat dugaan adanya grativikasi atau korupsi berjamaah yang dilakukan.
“Tanah itu masih dalam proses sengketa dan dalam penyidikan Kejagung, belum adanya putusan, kenapa bisa diberikan izin kepada PT Artha Bangun Pratama? Tidak mungkin pemerintah kota bekasi tidak mengetahui hal tersebut,” ungkapnya kepada kabartiga, Minggu (22/4/2018).
Menurutnya, pemberian izin pembangunan yang dilakukan Pemkot Bekasi diatas status sengketa tanah negara tersebut diduga sudah menyalahi aturan dan sarat KKN.
“Ya jelas salah. Darimana peraturanya, jika ada tanah yang sedang dalam proses pemeriksaan hukum bisa dilakukan pembangunan dan diberikan izin? Dasarnya apa?” ujar Jimmy.
Jimmy pun melihat adanya kongkalikong pada dinas terkait, sehingga bisa dikeluarkannya rencana tapak (site plan) pada perumahan Green River City yang dibangun oleh PT Artha Bangun Pratama.
“Dinas terkait tidak memperhatikan aturan hukum yang sedang berproses pada tanah patal itu. Artinya ada dugaan indikasi kongkalikong pada proses pemberian izin kepada PT Artha Bangun Pratama. Ini harus menjadi perhatian khusus oleh semua pihak, terutama penegak hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Jimmy berencana akan melanjutkan kasus tersebut agar mempermudah para penegak hukum untuk membongkar ‘Skandal Gurita Tanah Patal Bekasi’.
“Formasi akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan segera mengumpulkan bukti-bukti untuk kami serahkan ke penegak hukum,” tututpnya.