Dugaan Skandal Gurita Korupsi Patal Bekasi, Dzikron Enggan Di Konfirmasi
Kabartiga.com, Bekasi – Mantan Kasi Penataan Lahan Terbangun Dinas Tata Kota Bekasi tahun 2012, Dzikron, menghindar untuk tidak berkomentar soal keterlibatannya dalam pemberian legal pembangunan untuk 286 rumah mewah, 433 unit rumah kantor (rukan), apartemen dan mal, serta sport centre kepada PT Artha Bangun Pratama diatas tanah milik PT ISN yang berstatus masih dalam penyidikan Kejagung tahun 2012 lalu.
Saat itu Dzikron ditugasi sebagai Pemeriksa oleh Dinas Tata Kota Bekasi tahun 2012, sebelum dikeluarkannya rekomendasi induk master plan pada perumahan, apartemen, mall dan pertokoan Green River City milik PT Artha Bangun Pratama, di Jalan Agus Salim.
“Ada apa?” jawab Dzikron melalui pesan singkatnya saat di konfirmasi wartawan perihal proses pemeriksaan sebelum pemberian izin Green River City di tanah patal bekasi, Senin (23/4/2018).
Mendengar permintaan konfirmasi soal izin Green River City, Dzikron pun mengelak dan mengalihkan wartawan untuk mengkonfirmasinya langsung kepada kepala bidang penataan lahan dinas tata kota tahun 2012, Dedi M Irfan.
“Tanya Kabid dulu,” ucapnya singkat. Dalam surat rekomendasi induk master plan Green River City bernomor 653/2759-Distako/Rekom Gunlah 452/VIII/2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota Bekasi tanggal 27 Agustus 2012 ditandatangin oleh sejumlah pejabat pemerintah Kota Bekasi, yang diketahui Kepala Dinas Tata Kota Bekasi, Ir. A. Koswara, MP.
Dzikron saat ini adalah kepala bidang tata ruang pada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi. Dia menolak permintaan wartawan untuk ditemui, soal konfirmasi proses pemeriksaan sebelum diberikannya izin Green River City pada tahun 2012 lalu.
“Engga Bisa,” ungkapnya.
Sebelumnya Ketua Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi (Formasi), Jimmy Abarua mengatakan, bahwa pemberian izin pada status tanah patal bekasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi, kuat dugaan adanya grativikasi atau korupsi berjamaah yang dilakukan.
“Tanah itu masih dalam proses sengketa dan dalam penyidikan Kejagung, belum adanya putusan, kenapa bisa diberikan izin kepada PT Artha Bangun Pratama? Tidak mungkin pemerintah kota bekasi tidak mengetahui hal tersebut,” ungkapnya kepada kabartiga, Minggu (22/4/2018).
Menurutnya, pemberian izin pembangunan yang dilakukan Pemkot Bekasi diatas status sengketa tanah negara tersebut diduga sudah menyalahi aturan dan sarat KKN.
“Ya jelas salah. Darimana peraturanya, jika ada tanah yang sedang dalam proses pemeriksaan hukum bisa dilakukan pembangunan dan diberikan izin? Dasarnya apa?” ujar Jimmy.
Jimmy pun melihat adanya kongkalikong pada dinas terkait, sehingga bisa dikeluarkannya rencana tapak (site plan) pada perumahan Green River City yang dibangun oleh PT Artha Bangun Pratama.
“Dinas terkait tidak memperhatikan aturan hukum yang sedang berproses pada tanah patal itu. Artinya ada dugaan indikasi kongkalikong pada proses pemberian izin kepada PT Artha Bangun Pratama. Ini harus menjadi perhatian khusus oleh semua pihak, terutama penegak hukum di Indonesia,” pungkasnya.