Eks Kepala Distako Bekasi Membantah Dugaan Gratifikasi Tanah Patal
Kabartiga.com, Bekasi – Plt Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Koswara membantah keterlibatannya dalam dugaan penggelapan lahan dan gratifikasi pembangunan perumaaan Green River City atas nama PT Artha Bangun Pratama, yang berlokasi di Jalan Agus Salim, Bekasi Timur.
“Rekomendasi siteplan yang dikeluarkan itu bukan merupakan bukti kepemilikan lahan. Namun Badan Pertanahan Negara (BPN) yang berhak mengeluarkan surat administrasi kepemilikan lahan yang sah,” bantah mantan Kepala Dinas Tata Kota Bekasi itu dalam rilis yang diinformasikan Humas Pemkot Bekasi,Rabu (25/4/2018).
Koswara mengklaim, bahwa siteplan Green River City tersebut diterbitkan berdasarkan rekomendasi-rekomendasi TKPRD bernomor 018/Rekom:TKPRD/IV/2012 tanggal 27 April 2012, Izin lokasi nomor 503/Kep 283/BPPT/VI/2012 tanggal 21 Juni 2012, Rekomendasi pail banjir No.551.1/750/Dishub/5/2012 tanggal 17 April 2012, Rekomendasi pail banjir No.551.1/750/Dishub/5/2012 tanggal 17 April 2012, Berita acara AMDAL nomor.660.1/1027/BPLH.AMDAL/VI/2012 tanggal 6 Juni 2012, Rekomendasi AMDAL Lalin No.551.1/750/Dishub/V/2012 tanggal15 Mei 2012, Rekomendasi peruntukan penggunaan lahan nomor 653/2391/Distako/Rekom.PPL.416/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012.
"Bahwa rekomendasi rencana tapak (siteplan) diregistrasi dengan nomor 653/2759/Distako/Rekom.Gunlah.452/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 atas nama Pt Artha Bangun Pratama seluas 160.500 m2," ungkapnya.
“Rekomendasi rencana tapak bukan merupakan bukti kepemilikan tanah dan rencana tapak dikeluarkan berdasarkan ketentuan yang ada sesuai dengan rekomendasi dinas terkait,” tambah Koswara.
Koswara menjelaskan, rekomendasi tapak yang dimohon PT Artha Bangun Pratama yang dikeluarkan pihaknya berdasarkan kepemilikan penguasaan tanah atas dasar Akta Jual Beli (AJB) nomor 26 tahun 2012 seluas 160.500 M2 atau 16 Heakter.
“PT Artha Bangun Pratama memperoleh sertifikat dari PT ISN. PT Artha Bangun Pratama merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh PT ISN (BUMN) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (BUMN). Sehingga pemberian rekomendasi berdasarkan dokumen tanah yang jelas di tahun 2012,” jelasnya.
Berkaitan permasalahan tindak pidana yang sudah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Koswara mengklaim proses penerbitan rekomendasi rencana tapak (siteplan) dimohon sebelum proses penyidikan pada tahun 2013.
“Rekomendasi rencana tapak dijadikan sebagai salah satu persyaratan untuk diterbitkan izin mendirikan bangunan (IMB), sedangkan sampai saat ini IMB belum diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bekasi karena mempertimbangkan proses hukum oleh Kejagung,” pungkasnya.
Koswara juga membantah adanya dugaan gratifikasi dan penggelapan lahan yang diberitakan sebelumnya oleh beberapa media online. Atas hal tersebut, pihaknya sudah membuat rilis klarfikasi atas dugaan tersebut.
“Kita sudah jawab dan saya berharap tidak ada tudingan yang tidak berdasar lagi. Rilis jawaban atas berita yang tayang di media online kita tembuskan ke Pj Walikota, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Inspektur Kota Bekasi, Diskominfostandi dan diketahui Humas Pemkot Bekasi,” tutupnya.