Rekomendasi Dinilai Cacat Hukum, KOMPAK Desak Kejari Usut Tuntas Oknum Pejabat Kota Bekasi
Kabartiga.com, Bekasi – Konsorsium Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) meminta Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi mengusut tuntas dugaan gratifikasi dalam penerbitan rekomendasi rencana tapak nomor 653/2759/Distako/Rekom.Gunlah.452/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012, yang dikeluarkan Dinas Tata Kota Bekasi kepada PT Artha Bangun Pratama diatas tanah negara yang dijual oleh sejumlah oknum PT Industri Sandang Nusantara (ISN) tahun 2012 lalu.
Koordinator Aksi mengatakan, rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bekasi telah cacat hukum.
“Rekomendasi itu terbit hanya berdasarkan AJB nomor 26/2012, ini ada apa?” kata Jimmy Abarua dalam orasinya di depan Kejari Kota Bekasi, Jumat (4/5/2018).
Dia meminta Kejari Kota Bekasi mengusut keterlibatan sejumlah oknum pejabat Pemkot Bekasi yang terlibat dalam proses izin rekomendasi tersebut.
“Kami minta Kajari berserta jajarannya tidak tembang pilih terhadap proses kasus ini. Periksa sejumlah oknum pejabat yang terlibat dalam pemberian rekomendasi izin untuk Green River City milik PT Artha Bangun Pratama di tanah milik negara itu,” ungkap Jimmy.
Aksi pun berlangsung kondusif. Beberapa massa aksi pun dipertemui oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Gusti Hamdani.
Kasie Intel Kejari Kota Bekasi menjelaskan, bahwa pihaknya siap menindaklanjuti informasi temuan yang disampaikan oleh Kompak.
“Pada dasarnya kami siap menindaklanjuti informasi yang disampaikan teman-teman kompak atas dugaan gratifikasi tanah patal bekasi,” ujarnya.
Gusti menjelaskan pihaknya berencana melakukan penyelidikan lebih mendalam dan menerima bukti-bukti dari Kompak. "Kami tunggu datanya, dan kami siap menindaklanjutinya," tutupnya.