Intan Fauzi Caleg PAN DPR RI Terancaman Pidana Pemilu
BEKASI – Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Intan Fauzi, terancam pidana pemilu. Intan diduga memanfaatkan fasilitas negara, yakni membagikan produk makanan tambahan bagi Ibu hamil, yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI.
Produk tersebut ia tempelkan sticker berkampanye, yang bertuliskan Calon Anggota Legislatif DPR RI 2019-2024, yang dibagikan kepada para warga di daerah pemilihan (Dapil) Kota Bekasi-Kota Depok.
Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail, mengatakan Intan dapat terancam pidana pemilu, jika hal tersebut terbukti ditemukannya pelanggaran.
"Hasil Sidak (Inspeksi Mendadak) ini, akan kita bahas terlebih dahulu bersama Gakkumdu. Akan kita libatkan juga ahli tindak pidana. Jika ditemukan pelanggaran, ya bersangkutan bisa kena pidana pemilu,” ungkapnya, Selasa (5/3/2019).
Menurutnya, beberapa saksi telah melaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran ini. Bahkan, produk makanan ini sebelumnya telah dibagikan di beberapa tempat, diantaranya wilayah Jatiasih.
Adapun sanksi yang akan dikenakan kepada Intan adalah pasal 281 ayat 1 huruf J soal pemanfaatan fasilitas negara juncto pasal 253, apabila dugaan pelanggaran tersebut benar.
"Hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 12 Juta, jika yang bersangkutan benar melakukan pelanggaran pemilu dengan memanfaatkan fasilitas negara,” pungkas Ali.
Dalam sidaknya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menemukan puluhan kerdus produk tersebut di posko pemenangan Intan, Ruko Grand Galaxy City, blok RGC 2 no 8, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan.
Ali menambahkan, dalam waktu dekat ini, Bawaslu akan melangsungkan pembahasan satu, yang menghadirkan para ahli, apakah hal ini ada unsur pelanggaran atau tidak.