Kemenkominfo Blokir 11 Dns Aplikasi Telegram

  • Redaksi
  • 15 Juli 2017
  • 250
  • Bagikan:
Kemenkominfo Blokir 11 Dns Aplikasi Telegram

Kabartiga.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo RI) memblokir 11 Domain Name System (DNS) Telegram di seluruh Indonesia.



Hal ini dilakukan karena banyak ditemukan kanal layanan yang bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, distrubing images dan sebagainya yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.



“Kami saat ini juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI, Semuel A Pangarepan.



Menurut Semuel, Telegram selama beroperasi tidak menyediakan SOP, dalam penangan terorisme. Oleh sebab itu Kemenkominfo meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemblokiran aplikasi tersebut.



“Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka,” ungkapnya.



Dalam pembelokiran ini, Dirjen Aptika Kemenkominfo sudah melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan penegak hukum di Indonesia seperti amanat Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



Adapun 11 DNS tersebut ialah t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.  



Pemblokiran ini juga berdampak pada akses layanan Telegram versi website (tidak bisa diakses melalui komputer).



Reporter : Faisal H
Editor : Muhammad Alfi



Disarankan untuk anda