Pasar Malam Jatisampurna Berlanjut Warga Gelar Musyawarah Bersama Camat

  • Redaksi
  • 20 Juli 2017
  • 432
  • Bagikan:
Pasar Malam Jatisampurna Berlanjut Warga Gelar Musyawarah Bersama Camat Warga dan Camat Jatisampurna gelar musyawarah menyelesaikan permasalahan pasar malam lapangan kranggan

Kabartiga.com, Bekasi – Camat Jatisampurna, Abi Hurairah, membantah adanya tuding “Main Mata” dengan pihak pengelola lapangan kranggan dan panitia pasar malam, yang beroperasi di lapangan kranggan, lahan fasos fasum milik Pemerintah Kota Bekasi.



Menurutnya, ini hanya persoalan miss komunikasi antara penyelenggara pasar malam dengan karang taruna dan OKP di Kecamatan Jatisampurna. Kemarin Selasa (18/7/2017) dia mengumpulkan semua pihak untuk mengklarifikasi dugaan yang di tudingkan kepada dirinya.



“Permasalahan lapangan ini, awalnya kami menerima permohonan dari penyelenggara pasar malam. Permohonan itu bukan ditunjukan kepada Lurah atau Camat, tetapi kepada pengelolaa lapangan, Ketua RW 09 pak Tu’us,” katanya kepada kabartiga.com, Kamis (20/7/2017).



Pasar malam yang berlokasi di lapangan pasar kranggan itu, sudah beroperasi sejak tanggal 06 Juli, hingga 06 Augustu 2017 ini. Kata Abi, pasca pertemuan kemarin, semua pihak sepakat untuk di teruskan kembali operasi pasar malam, yang sempat diminta untuk di stop.



“Alhamdulillah kalau semuanya duduk bersama seperti kemarin itu kan jelas jadinya, tidak ada fitnah. Ya, mereka semua sepakat untuk di teruskan operasi pasar malam itu sampai batas waktunya tanggal 06 Agustus 2017,” ungkapnya.



Abi juga menjelaskan perizinan operasi pasar malam tersebut telah sesuai prosedur. Bahkan, sebelum dia dan lurah Jatisampurna yang menandatangani, para tokoh dan masyarakat setempat yang memberikan persetujuan.



“Kan itu izinnya yang keluarin dari Polsek Pondok Gede, untuk izin keraiamanya. Dan saya selaku Camat, ya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kalau masyarakat sudah setuju dan menandatangani, kenapa saya tolak?” ujarnya.



Lapangan itu, lanjutnya, memang sudah masuk kedalam aset Pemerintah Kota Bekasi, namun seluruh berkas seperti sertifikat tanah, baru di ajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi awal tahun 2017 ini. Sehingga prosesnya pun masih berjalan.



“Lapangan itu memang sudah masuk kedalam aset, namun kenapa mereka tidak memohon kepada Camat? Karena sampai saat ini aset tersebut baru kita ajukan sertifikatnya, berdasarkan BA nomor 28, sebab itu kan dulu bekas Kabupaten” kata Abi.



Abi menjelaskan, lapangan tersebut memang sudah lama di kelola oleh Pak Tuus, tokoh masyarakat di RW 10, Kelurahan Jatisampurna. Saat wilayah Jatisampurna masih di hutani Pohon karet, dialah yang mengelola dan membentuk lapangan tersebut.



“Waktu disini masih banyak pohon karet, pak Tuus itu yang membabat habis, sehingga jadilah lapangan dan dia yang kelola sampai sekarang. Nah karena permohonan itu ditunjukan ke dia, bukan camat dan lurah, dan perlu adanya izin ramai-ramai, maka RT , RW, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan masyarakat sekitar menandatangani untuk pengurusan izin ramai-ramainya,” ulasnya.



Sementara, Ketua Karang Taruna Kecamatan Jatisampurna, Suryana menambahkan, pihaknya merasa lega, setelah adanya klarifikasi yang dilakukan Camat dan pengelola lapangan. Ia berharap, hal ini tidak terjadi lagi kedepannya.



“Kalau kita musyawarah, bertemu seperti kemarin itu kan enak, jadi semuanya tahu karena kan selama ini warga tahunya itu lapangan fasos fasum, ternyata surat-surat pelimpahan asetnya masih proses dan ini memang pak Turus yang kelola dari awal,” ungkapnya.



Reporter : Mandalesta
Editor : Muhammad Alfi



Disarankan untuk anda