Mantan Lurah Jakasetia Akui Program Perluasan Jalan Telah Sesuai Prosedur
Mariana ©2017/ Mandalesta
Kabartiga.com, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mulai melakukan program perluasan jalan di sejumlah titik-titik kemacetan di Kota Bekasi, salah satunya wilayah Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan.
Mantan Lurah Jakasetia, Mariana, yang kini menjabat sebagai Sekertaris Camat Jatiasih, mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait wacana ini kepada warga sekitar, khususnya mereka yang bermukim di bantaran tanah pengairan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II, semasa dirinya masih menjabat sebagai lurah.
“Dari tahun 2015 Pemerintah Kelurahan Jakasetia sudah melakukan proses pendataan melalui RT dan RW, kemudian di tahun 2016 kita mulai gencar melakukan sosialisasi kepada warga bahwa area pengairan ini akan digunakan untuk pelebaran jalan. Semua alur-alur telah kita lalui secara sempurna, tidak mendzolimi siapapun,” terang Mariana saat ditemui Kabartiga.com, di RT 04 RW 17, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa (8/8/2017).
Mariana mengaku, pembongkaran sudah dilakukan sesuai prosedur. Pihaknya sudah memberikan keleluasaan kepada warga untuk menyerahkan dokumen kepemilikan tanah, andai mereka menolak direlokasi dari lahan tersebut.
“Terkait surat menyurat, warga hanya bisa menunjukan Surat Penggunaan Lahan Sementara (SPLS). Artinya mereka tidak berhak menolak untuk direlokasi oleh Pemkot, dengan kata lain, Pemerintah bisa segera menjalankan program perluasan jalan itu,” sambungnya.
Pemerintah Kota Bekasi sendiri telah menyediakan lahan di daerah Bantargebang bagi para warga yang sudah puluhan tahun tinggal di bantaran perairan tersebut.
“Sudah ada lahan yang disediakan Pemerintah Kota Bekasi di daerah Bantargebang, hanya saja pemungsiannya perlu bertahap, karena kita aparatur, butuh dana dan sebagainya, gak bisa langsung. Tapi Insya Allah di tahun 2018 sudah akan dimulai pembangunan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada tahun 2016 lalu, Pemerintah Kota Bekasi melakukan pembongkaran ratusan bangunan yang berdiri di atas lahan milik PJT II. Pembongkaran pun dilakukan atas se-izin PJT II dan di amini oleh Menteri PUPR, Basuki Basuki Hadimuljono, untuk perluasan jalan.
Reporter : Mandalesta
Editor : Amar Faizal Haidar