Negara Hukum, Rimba

  • Faisal
  • 18 Agustus 2017
  • 2082
  • Bagikan:
Negara Hukum, Rimba

Oleh: Deni Gunawan, Ketua Lakpesdam PCNU Jembrana-Bali



Akhir-akhir ini berita main hakim sendiri begitu banyak terdengar. Masyarakat cenderung mudah menghakimi orang lain tanpa pernah mau menyerahkannya pada proses hukum yang ada. Entah apa yang menyebabkan fenomena seperti ini seakan begitu masiv dan gampang terjadi.



Peristiwa pengeroyokan Ricko (suporter Persib) oleh suporter persib di Bandung saat pertandingan Persib Vs. Persija menjadi pilu tersendiri betapa mudahnya orang dihakimi dan dibunuh hanya karena berbeda dukungan, itupun ternyata salah. Baru-baru ini di Bekasi, peristiwa bakar hidup-hidup seorang laki-laki bernama Joya (30) yang diduga pelaku pencurian amplifier di sebuah Musholla. 



Miris, sekaligus di satu sisi ini sinyal bahwa ada masalah serius dalam diri sebagian--jika bukan seluruhnya--masyarakat kita dalam menyikapi suatu persoalan yang ada. Seolah di dalam diri masyarakat itu terpendam bara yang setiap saat dapat membakar apa saja kapan saja. Mereka dengan mudah melakukan eksekusi hukum sendiri tanpa proses kalirifikasi atau paling tidak, mengedepankan asas praduga tak bersalah yang dikenal dalam hukum kita. Orang belum dikatakan bersalah bila belum dibuktikan dalam fakta persidangan, ini logika hukum.



Fenomena main hakim sendiri, memukul orang beramai-ramai karena beda dukungan, membakar orang hidup-hidup hingga tewas karena diduga mencuri adalah fenomena yang akhir-akhir ini menghiasi jiwa bangsa ini. Ini masalah serius, jika dibiarkan ini akan menjadi api dalam sekam dalam hidup berbangsa dan bermasyarakat kita.



De-tabayyun-isasi



Dalam hukum dikenal istilah asas praduga tak bersalah, orang belum bisa disebut bersalah--dalam kacamata hukum--bila belum dibuktikan dalam fakta-fakta persidangan. Ini syarat mutlak yang harus dipedomi oleh setiap masyarakat bangsa kita, guna melindungi setiap hak-hak manusia yang mungkin saja dikebiri bila dihukum tanpa proses peradilan.



Asas praduga tak bersalah memiliki kesepemahaman makna dengan apa yang dalam Islam dikenal dengan Tabayyun. Tabayyun adalah cara dimana seseorang harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu atau paling tidak menunda untuk memberikan penilaian negatif (judgment) kepada sesuatu yang belum diketahui kejelasan kebenarannya. 



Ini artinya, bahwa Islam melarang umatnya untuk bersikap serampangan dalam menghukumi sesuatu yang dia sendiri tidak mengetahui kebenerannya. Islam memang serius dalam soal-soal seperti ini. Sebab keselamatan manusia atau harkat serta martabat manusia adalah elan vital yang mesti dijaga dan dihormati sebaik mungkin, ini yang kemudian tertuang dalam kulliyat al-khamsah yurisprudensi Islam yang salah satunya adalah khifzu an-nas, perlindungan terhadap kemanusiaan.



Kasus-kasus yang tersebut sebelumnya di atas, pada dasarnya telah mendapat perhatian serius dalam Islam, serta tuntunan dalam menyikapinya. Nabi misalnya, selalu mencontohkan sikap mulianya dalam memperlakukan manusia, bahkan termasuk musuhnya lebih-lebih pelaku kriminal. Nabi, dalam perang selalu melarang untuk merusak tanaman, binatang, membunuh anak-anak, perempuan, dan orang tua renta. Bahkan jika musuh telah menyerah pun dilarang untuk mengeksekusinya. 



Pernah suat ketika Nabi marah besar saat sahabat memenggal kepala seorang musuh yang dalam keadaan terdesak tiba-tiba bersyahadat, bagi Nabi, orang yang mengakui Allah sebagai Tuhannya, lalu Muhammad sebagai Nabinya meski hanya lisan tetap harus dilindungi. Sebab tak ada satupun manusia yang bisa menghukumi soal hatinya, apakah benar ia bersyahadat atau tidak. Ini adalah pesan moral dari Nabi bahwa bertabayyun atas apa yang tidak diketahui kejelasannya adalah hal yang mutlak. Pun demikian dalam kisah mashur Nabi dalam memperlakukan seorang wanita yang mengaku telah berzina, bagaimana Nabi memperlakukan wanita itu dengan baik dan tidak langsung menghukumi, tapi memberikan kesempatan wanita itu untuk bertaubat dan mengakui kesalahannya. Artinya, Nabi selalu memberikan kesempatan pada seorang yang bersalah untuk melakukan pertaubatan sebagaimana rahmat Allah yang sangat luas.



Kisah lain datang dari seorang Khalifah Umar bin Khattab yang menyidang budak yang diduga mencuri unta manjikannya, usut punya usut ternyata budak itu benar mencuri dengan alasan kelaparan dan kemiskinan. Umar membebaskan budak itu sembari mengingatkan untuk tidak mengulangi perbuatanya, sementara pada saat yang sama memberikan hukuman pada majikan yang membiarkan budak-budaknya (bisa juga orang lain) kelaparan dengan mebayar budak-budak itu seharga dua kali lipat unta yang dicuri. Inilah sikap seorang amirul mukminin, seorang yang keras dalam menegakkan kebenaran tapi tetap adil serta rasional dalam melihat persoalan. Proses tabayyun dilakukan oleh Umar untuk menemukan titik inti persoalan sehingga bisa membuat kesimpulan. Bahkan Ibn Hazm berpendapat, orang yang dibunuh karena mencuri dengan alasan kemiskinan dan dalam keadaan terdesak, dihukumi syahid, lebih lebih orang yang baru diduga dan belum dibuktikan bersalah dalam fakta-fakta persidangan sebagaimana kasus di Bekasi.



Fenomena hari ini, bangsa kita yang mudah terprovokasi dan memprovokasi, mudah menerima berita dari sumber yang tidak diketahui kebenarannya, mudah marah dan tersulut emosi, mudah menghakimi adalah fenomena yang begitu mengkhawatirkan. Orang menjadi malas untuk tabayyun dan lebih cepat untuk membuat eksekusi hukum sendiri. Orang enggan memberikan kesempatan orang lain membela diri, orang enggan untuk mengecek kebenaran dari suatu berita sebagaimana fenomena media sosial hari ini yang depenuhi hoaks, curiga dan caci maki dari sebaran berita yang tidak ditabayyuni. Ada semacam de-tabayyun-isasi dalam diri kita, semacam krisis dialog, krisis kepercayaan dan krisis-krisis yang lainnya yang mengakumulasi dalam jiwa masyarakat bangsa kita, bisa jadi ini semua adalah bahan bakar dari benih-benih radikalisme dan ekstrimisme yang selama ini dipendam dan disemaikan. 



Rimba, Masyarakat Bangsa



Ada istilah hukum rimba, hukum yang dirujuk untuk mengistilahkan aturan semraut, chaos, tidak berkeadilan. Sebab asas rimba selalu memakai logika yang kuat yang menjajah dan yang lemah yang dijajah. Bukankah rimba selalu seperti itu? Kumpulan berbagai biantang yang kuat hingga terlemah, yang kuat selalu merasa superior atas yang lemah. Tentu bangsa manusia berbeda dengan bangsa rimba. Tapi, bangsa manusia yang bertingkah atau memperlakukan ritual dan sikap seperti itu bisa kita sebut masayarakat rimba. Sebab dalam masyarakat seperti itu tidak lagi ditemukan kemanusiaan, asas keadilan, asas kesetaraan di muka hukum.



Kita sepakat bahwa negara kita adalah negara hukum, artinya bahwa hukumlah panglima kita. Hukum mengatur tata kelola kehidupan berbangsa. Maka segala sesuatu yang tidak sesuai hukum adalah pelanggaran. Hukum sebagai aturan memiliki asasnya berupa praduga tak bersalah. Setiap orang di mata hukum sama, sampai ia dibuktikan di pengadilan bersalah. 



Peristiwa main hakim sendiri adalah karakteristik rimba, tak mencerminkan masyarakat hukum. Sebab dalam hukum orang dituntut bijak. Ada hakim yang membijaksanai, ada hukum yang merupakan produk dari pikiran-pikiran bijak yang mengatur, ada pengadilan (mahkamah) tempat di mana kebijaksanaan itu diputuskan.



Bagaimanapun, kita adalah masyarakat hukum dan bukan masyarakat rimba. Menghukumi dan menghakimi sendiri adalah fenomena 'masyarakat' rimba, barbar, dan kebinatangan, bahkan lebih kejam, bisa jadi. Fenomena main hakim sendiri tidak bisa dianggap fenomena biasa. Hal itu jika dibiarkan bisa menjadi bumerang, sekam dalam api, sebagaimana telah disebutkan. Atau bisa jadi sikap main hakim sendiri, adalah akumulasi dari krisis-krisis yang terjadi selama ini. Bisa jadi masyarakat tidak percaya pada aparat penegak hukum yang selama ini citranya masih dirasa tumpul, tidak percaya pada wakil-wakil mereka di pemerintahan dan dewan yang lebih mementingkan golongannnya sendiri daripada masyakat, atau bisa jadi akibat dari ajaran kebencian yang selama ini diajarkan dalam panggung-panggung sosial, agama dan lain sebagainya. Jika semua krisis ini benar adalah sebab dari fenomena tersebut berarti ini adalah masalah serius bangsa kita dalam membina masyarakat yang damai dan bijaksanan serta toleran, tidak baperan.



Apapun itu, membakar, membunuh dan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan meski yang diduga itu bersalah, lebih-lebih kalau baru hanya dugaan. Negara punya aturannya, dan agama mengajarkannya melalui kitab suci dan kekasih-kekasih-Nya. Karena itu, akal sehat menjadi penting dalam melihat sesuatu. Hukum adalah produk orang sehat yang berasal dari akal sehat. Main hakim sendiri adalah perbuatan orang tidak sehat akalnya. Bahkan Nabi mengatakan tidak beragama bagi yang tidak memakai akalnya. Paling tidak ada akal dan kitab suci (al-Quran) untuk kita bisa mengetahui baik dan buruk. Main hakim sendiri, membunuh orang tanpa alasan yang jelas, menyerang orang yang berbeda paham dengannya, menyerukan kebencian, mengajak merusak, baik secara akal dan juga berdasarkan kitab suci sama-sama tidak dibenarkan dan diajarkan.



Disarankan untuk anda