Jelang Kepulangan, Jamaah Haji Diminta Perhatikan Aturan Barang Bawaan
Barang bawaan jamaah haji
Kabartiga.com, Makkah - Sehubungan dengan pemulangan perdana ini, proses penimbangan koper jemaah (bagasi) akan mulai dilakukan pada Senin (4/9/2017). Proses penimbangan akan dilakukan di sektor masing-masing.
“Penimbangan dan pengangkutan koper dilakukan H-2 sebelum jadwal pemulangan masing-masing kloter,” terang Kasi Layanan Pemulangan Daker Makkah, Edayanti Dasril, Minggu (3/9/2017) di Makkah.
“Daker Makkah telah menyampaikan edaran kepada masing-masing sektor terkait barang bawaan jemaah,” lanjutnya. Adapun ketentuan terkait barang bawaan adalah sebagai berikut:
1. Jemaah haji diperkenankan membawa: tas paspor, tas tentengan (tas kabin) maksimal 7 kg, dan koper (bagasi) maksimal 32kg. Selebihnya agar dikirim melalui jasa cargo
2. Perusahaan penerbangan hanya akan mengangkut tas tentengan dan koper yang diberikan oleh mereka
3. Selama penerbangan, jemaah dilarang:
A. membawa cairan melebihi 100ml dalam tas tentengan kecuali obat-obatan,
B. benda yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam (mainan yang menggunakan batre agar batrenya dikeluarkan)
C. memasukan Air Zamzam dalam koper (bagasi) d. Membawa parfum melebihi 10 buah @100ml.
4. PPIH Arab Saudi tidak bertanggung jawab jika ada barang yang hilang akibat koper (bagasi) dibongkar karena terindikasi terdapat benda yang membahayakan penerbangan.
“Jemaah haji akan menerima Air Zamzam sebanyak 5 liter pada saat kedatangan di asrama haji,” tandasnya.