Dinilai Inkonstitusional, Asphurindo Pimpinan Syam Resfiadi Polisikan Asphurindo Versi Munaslub

  • Faisal
  • 06 September 2017
  • 241
  • Bagikan:
Dinilai Inkonstitusional, Asphurindo Pimpinan Syam Resfiadi Polisikan Asphurindo Versi Munaslub Segenap petinggu Asphurindo versi Munas II Bogor

Kabartiga.com, Jakarta – Melalui kuasa hukumnya, Attorneys and Counselors at Law (AHN Lawyers), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) versi Munas II Bogor pimpinan Syam Resfiadi yang sah, telah mempolisikan Asphurindo versi Munas Luar Biasa (Munaslub).



Sebagaimana dibuktikan dengan Laporan Polisi No.: LP/1747/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 8 April 2017. Upaya hukum pidana ini diambil atas munculnya pengakuan pihak-pihak yang mengatasnamakan Asphurindo versi Munaslub, yang hasilnya kemudian dituangkan dalam Akta Notaris No. 28 yang dibuat oleh Notaris Masdar Lira, SH, Notaris di Bekasi dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham RI No. AHU-0000-143.AH.08 Tahun 2017.



“Klien Kami (Asphurindo) dengan ini hendak menyatakan secara tegas, bahwa Munaslub yang diadakan tersebut adalah Munaslub yang inkonstitusional, karena nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 14 Anggaran Dasar Jo Pasal 14 Anggaran Rumah Tangga Asphurindo,” terang Hanif L. Nasution, salah satu pengacara di AHN Lawyers, melalui siaran pers yang diterima Kabartiga.com, Rabu (6/9/2017). 



“Klien Kami telah mengeluarkan tindakan Surat Pemberhentian kepada Pihak-Pihak yang bersangkutan, karena nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga jo Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (4) Kode Etik Organisasi Asphurindo,” sambungnya.



Selain melakukan upaya hukum pidana, AHN Lawyer juga melakukan upaya penggugatan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara.



“Bahwa terhadap gugatan pihak-pihak yang mengatasnamakan Asphurindo versi Munaslub terhadap Klien Kami yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. Perkara : 217/Pdt.G/2017/PN Jkt Sel, Majelis Hakim melalui putusan No: 217/Pdt.G/2017/PN Jkt Sel, tertanggal 5 Juli 2017, telah menolak pokok perkara gugatan pihak-pihak yang mengatasnamakan Asphurindo versi Munaslub dan menerima eksepsi Klien Kami. Atas putusan mana, pihak-pihak yang mengatasnamakan Asphurindo versi Munaslub tersebut, tidak melakukan upaya banding, sehinga demi hukum putusan tersebut dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrahct van gewisjde), sejak tanggal 19 Juli 2017,” paparnya. 



“Kemudian terkait dengan terbitnya SK Menkumham RI sq Dirjen AHU No. AHU-0000-143.AH.08 Tahun 2017 tentang pengesahan Perkumpulan Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia (Asphurindo) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 28 yang dibuat oleh Notaris Masdar Lira, SH, Notaris di Bekasi, kami telah mengajukan gugatan TUN di PTUN Jakarta, sebagaimana terdaftar dengan perkara No. 73/G/2017/PTUN-JKT tertanggal ------. Atas perkara mana, Majelis Hakim TUN, dalam putusannya No. 73/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 31 Agustus 2017 menyatakan menolak gugatan Klien Kami. Selanjutnya terhadap putusan tersebut, Klien Kami telah mengajukan upaya hukum banding, sehingga perkara tersebut belum dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), “ sambungnya.



Beberapa langkah hukum yang diambil oleh Asphurindo ini, sebagaimana dikatakan Hanif, merupakan bentuk penegasan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan dalam organ Asphurindo, selain kepemimpinan Syam Resfiadi, yang dikukuhkan lewat Munas II di Hotel Tulip, Bogor, tanggal 9-11 Januari 2017.



“Semoga ini bisa jadi perhatian jamaah, Pemerintah (Kementerian Agama Republik Indonesia) serta masyarakat pada umumnya, bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan di Asphurindo. Yang sah hanya Asphurindo versi Munas II di Bogor. Kepemimpinan Syam telah disahkan oleh Menkumham RI No. AHU-0002733.AH.01.07.Tahun 2017 tanggal 15 Februari 2017,” tutupnya.    



Disarankan untuk anda