Jasa Marga Lakukan Perubahan Sistem Transaksi Jagorawi
Gerbang Tol Elektronik
Kabartiga.com, Jakarta – PT Jasa Marga resmi memberlakukan perubahan sistem transaksi pembayaran tol dari sistem transaksi terbuka dan tertup, menjadi sistem transaksi terbuka pada jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
Adapun besaran tarif tol yang berasal dari Jakarta (Cawang)-Bogor atau Ciawi ini, sebagaimana Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor: 692/KPTS/M/2017 tanggal 31 Agustus 2017.
Untuk golongan I sebesar Rp 6.500, golongan II Rp 9.500, golongan III Rp 13.000, golongan IV Rp 16.000 dan untuk golongan V sebesar Rp 19.500.
Kepala Shift Pengumpul Tol gerbang Tol Cimanggis Utama, Roni Setianto mengharapkan perubahan sistem transaksi baru ini, dapat membuat program elektornikfikasi berjalan baik dan lancar. Untuk itu, pada tanggal 7 September 2017, karyawan yang bertugas pada shift dua, dilemburkan.
“Semoga dengan adanya sistem transaksi yang baru, dapat membuat program elektronifikasi berjalan baik dan lancar. Untuk itu, kepada karyawan yang bertugas pada tanggal 7 september 2017 shift 2 akan dilemburkan sampai perubahan sistem transaksi diberlakukan. Sedangkan untuk shift 3 sudah berada di gerbang tol sesuai penempatannya,” ungkap Roni.
Roni menambahkan, dengan adanya perubahan sistem maka akan ada pemindahan clustering dari Cimanggis Utama dan Cibubur Utama yang di pindahkan ke Bogor, Ciawi dan Ramp Taman Mini.
Editor : Muhammad Alfi
Sumber : Jasa Marga