Oknum Kelurahan Pondidaha Lakukan Pungli, Bermodus Pembukaan Rekening Baru

  • Faisal
  • 28 September 2017
  • 360
  • Bagikan:
Oknum Kelurahan Pondidaha Lakukan Pungli, Bermodus Pembukaan Rekening Baru Sutet PLN di Kelurahan Pondidaha

Kabartiga.com, Konawe – Pemasangan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di wilayah Kelurahan Pondidaha, Kabupaten Konawe, milik Perusahaan Listrik Negara (PLN), jadi ajang pungutan liar (pungli) oknum Kelurahan Pondidaha.



Pasalnya, pihak kelurahan mewajibkan 47 warga penerima kompensasi SUTET, untuk mengeluarkan biaya sebesar RP 120.000 per-Kepala Keluarga, dengan dalih sebagai setoran awal pembukaan rekening di Bank BNI cabang Unaaha. Pembukaan rekening itu sendiri merupakan syarat pencairan dana kompensasi. 



“Kami yang tanahnya dilalui jalur pemasangan SUTET ini, dimintai biaya Rp 120.000 oleh pihak Kelurahan. Katanya, untuk setoran awal pembuka rekening, agar uang kompensasi dari pemasangan SUTET yang dilakukan PLN bisa dicairkan,” ungkap Najamuddin, salah satu warga yang berhak menerima dana kompensasi, kepada kabartiga.com, Kamis (28/9/2017).



Najamuddin melanjutkan, setelah buku tabungan selesai, ternyata isi saldo pada rekening baru warga semuanya kosong.



“Seharusnya kalau memang itu uang Rp 120.000 untuk buka rekening baru di Bank BNI, pasti ada saldo di rekening baru kami minimal Rp 100.000, tetapi ini tidak ada sama sekali, kosong,” imbuhnya.



Sementara Kepala Kantor Cabang Bank BNI Unaaha, Ahmad Yusran mengungkapkan, bahwa pihaknya memang diberikan amanah untuk mefasilitasi pemberian uang kompensasi dari PLN ke 47 warga, dengan syarat harus membuka rekening baru pada Bank BNI.



Namun kata dia, pembukaan rekening baru itu pun tidak dikenakan biaya, alias gratis. Oleh sebab itu, Yusran mengaku heran, jika pihak Kelurahan memintakan uang sebesar Rp 120.000 per-hak milik tanah warga yang dilalui jalur SUTET PLN ini.



“Kami hanya mefasilitasi proses pembayaran kompensasi ganti rugi kepada warga yang tanahnya dilalui jalur SUTET. Untuk proses pembayaran tersebut, warga harus membuka rekening baru Bank BNI, yang menjadi syarat dari pihak PLN. Dan pembukaan rekening itu tidak sama sekali dikenakan biaya administratif dari pihak kami, jika ada biaya yang diminta pihak Kelurahan, itu bukan kewenangan kami,” ungkapnya.



Hingga saat ini sejumlah warga masih menanti penjelasan pihak kelurahan terkait penarikan biaya yang diduga sangat kental dengan nuansa pungutan liar.



Disarankan untuk anda