Bawaslu Sediakan Ruang Tanggap Masyarakat Untuk Antisipasi Anggota Parpol di PPK dan PPS

  • Faisal
  • 06 Oktober 2017
  • 342
  • Bagikan:
Bawaslu Sediakan Ruang Tanggap Masyarakat Untuk Antisipasi Anggota Parpol di PPK dan PPS Ketua Bawaslu Jawa Barat, Hermanus Koto.

Kabartiga.com, Bekasi – Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten/Kota di Jawa Barat akan segera dibuka pada 12 Oktober mendatang.   



Untuk mengantisipasi manyusupnya anggota partai politik (parpol) ke dalam tubuh PPK dan PPS, Bawaslu beserta Panwaslu Daerah akan menyediakan Ruang Tanggapan Masyarakat. 



“Kita akan sediakan Ruang Tanggap Masyarakat. dengan ketersediaan ruang tersebut, masyarakat dapat melapor kepada Panwas jika menemukan anggota Parpol yang terlibat dalam PPK dan PPS,” terang Ketua Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto kepada Kabartiga.com, Kamis (5/10/2017), di Bekasi.



Masyarakat diperbolehkan melapor baik saat masa pencalonan PPK dan PPS atau ketika sudah terbentuk, dengan membawa bukti-bukti yang menguatkan bahwa calon PPK dan PPS tersebut adalah anggota parpol.



“Kita buka baik sebelum maupun sesudah terbentuknya PPK dan PPS. Anggota Parpol tidak memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK dan PPS. Jika masyarakat punya bukti, bisa berupa Kartu Tanda Anggota Parpol orang tersebut, kita akan langsung tindak,” imbuhnya.  



Disarankan untuk anda