Apindo Sebut UMK Kota Bekasi 2018 Sudah Lebih Dari Kebutuhan Hidup Layak

  • Redaksi
  • 11 November 2017
  • 479
  • Bagikan:
Apindo Sebut UMK Kota Bekasi 2018 Sudah Lebih Dari Kebutuhan Hidup Layak Ketua Apindo Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi/ foto: kabartiga.com

Kabartiga.com, Bekasi – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menyarankan pemerintah agar tidak terlalu tinggi menetapkan Upah Minimum Kerja (UMK). Pasalnya, kenaikan ini masih menjadi masalah bagi perusahaan menengah kebawah yang ada di Kota Bekasi.



“Secara Global tidak ada masalah, dalam pengertian bagi perusahaan-perusahaan besar yang ada di Kota Bekasi, tetapi angka UMK yang tahun ini dan tahun sebelumnya, masih menjadi masalah bagi perusahaan menengah kebawah,” ungkap Purnomo Narmiadi kepada kabartiga.com, di kantornya, Plaza Mitra Blok A No 18, Jalan Cut Mutia Raya No.53, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Jumat (10/11/2017) malam.



Menurutnya, persoalan itu lantaran belum tercapainya kapasitas perusahaan menengah kebawah ini untuk menyetarakan angka UMK yang ditetapkan oleh Pemerintah, sebagaimana PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.



“Jumlah ini bagi mereka masih berat, sehingga diantara perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi masih banyak perusahaan yang belum mampu membayar upah minimum ini sesuai ketentuan, kenapa? Karena fasilitas dan kapasitas mereka sebagai perusahaan menengah kebawah,” ujar Purnomo.



Menurut Apindo sendiri, lanjut Purnomo, UMK yang ditetapkan oleh pemerintah Kota Bekasi untuk tahun 2018 mendatang ini, sudah lebih memenuhi kebutuhan hidup layak, apabila jika dibandingkan dengan besar UMK di Jawa Barat, yang mencapai Rp 1.544.360. “Kalau kita menarik garis dari UMK Provinsi Jawa Barat, artinya di Kota Bekasi sendiri sudah jauh lebih baik mencapai dua kali lipatnya dari UMK di Provinsi, yang ditetapkan sebesar Rp 1.544.360,” pungkasnya.



Purnomo mengatakan, kenaikan UMK ini sudah di putuskan oleh Dewan Pengupahan Kota Bekasi, seperti ketentuan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, bahwa akan ada kenaikan upa sebesar 8,7 persen yang dihasilkan dari perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.



“Kemarin sudah diputuskan secara voting, bahwa akan adanya kenaikan upah 2018 sebesar 8,71 persen itu dari inflasi plus pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.



Sebagai Asosiasi yang menaungi banyak perusahaan di Kota Bekasi, Apindo menyarankan para buruh atau pekerja di Kota Bekasi, untuk melihat dan mensyukuri besaran UMK yang di tetapkan ini, yakni sebesar Rp 3.914.993 per-bulan atau naik sebesar 8,7 persen dari angka sebelumnya.



Purnomo menambahkan, apabila keputusan besaran UMK ini masih menjadi permasalahan bagi para buruh, maka konsekuensinya berdampak pada pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi.



“Secara perhitungan kebutuhan hidup, UMK Kota Bekasi sudah berada diatas kebutuhan hidup. Jadi saya berharap kepada temen-temen buruh atau pekerja, selain memperjuangankan kepentingannya ini, juga tidak memaksakan kehendaknya dari ketetapan pemerintah ini untuk meminta upah diatas rata-rata dari perusahaan-perusahaan. Karena resikonya, jika perusahaan tidak mampu memenuhi maka perusahaan-perusahaan akan melakukan upaya-upaya demi efesiensi dan sebagainya, yang akhirnya nanti sampai kepada pengurangan tenaga kerja,” tandasnya.



Dari data yang berhasil dihimpun Apindo, lanjut Purnomo, selama 2017 ini sebanyak 5.000 pekerja di Kota Bekasi diberhentikan. Hal ini tentunya juga akan berdampak roda perekonomian di Kota Bekasi, yang dihasilkan dari perusahaan-perusahaan.



“Sudah otomatis penerimaan pemerintah akan berkurang seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan efek multiplayer bagi upah masyarakat juga akan berhenti, jadi ini efeknya luas kepada perekonomian daerah. Bisa-bisa para perusahaan ini melakukan ekspansi ke luar Jawa Barat,” ulasnya.



Purnomo menghimbau kepada para pemangku kebijakan di Kota Bekasi untuk dapat mempertimbangkan hal-hal yang akan mengancam keberlangsungan perekonomian daerah.



“Oleh sebab itu saya menghimbau kepada para pimpinan agar mempertimbangkan hal semacam ini, apabila upah minimun itu terlalu tinggi, maka pengaruhnya kepada lapangan pekerjaan yang akan berkurang. Dan ini otomatis kesejahteraan masyarakat juga akan berkurang,” imbuhnya.



Sebelumnya Purnomo mengatakan, bahwa perusahaan besar di Kota Bekasi hanya terdapat sekitar 300 perusahaan dari jumlah 1.000 lebih. Artinya sebagian besar perusahaan di Kota Bekasi lebih didominasi oleh perusahaan menengah kebawah.



Disarankan untuk anda