Molor! KUA-PPAS Kabupaten Koltim 2018 Salah Alamat

  • Redaksi
  • 20 November 2017
  • 445
  • Bagikan:
Molor! KUA-PPAS Kabupaten Koltim 2018 Salah Alamat Irwansyah, SH., LL.M, Anggota DPRD Kabupaten Koltim Fraksi PPP

Kabartiga.com, Koltim – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, nampaknya belum memahami betul mekanisme dalam proses penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.



Anggota DPRD Kolaka Timur, Irwansyah mengatakan, Pemkab Koltim dalam mekanisme penyusunan KUA-PPAS APBD Kabupaten Koltim tahun 2018, dianggap telah mengkangkangi legislatif, dalam hal ini adalah DPRD Kolaka Timur, sebagai  pemilik peran pada Nota Kesepakatan yang harus ditandatangani bersama.



“Pemkab Koltim telah salah alamat dalam mengajukan KUA-PPASnya kepada DPRD Kolaka Timur. Seharusnya Pemkab menyerahkan KUA-PPAS itu kepada Pimpinan DPRD, bukan ditunjukan ke Sekertaris Dewan. Hal ini tentunya sangat mengecewakan kami. Seharusnya juga KUA-PPAS ini juga harus sudah dibahas, tetapi sudah lama belum juga di bahas-bahas,” ungkap politisi PPP ini kepada kabartiga.com, Senin (20/11/2017).



Dalam KUA-PPAS APBD Kabupaten Kolaka Timur tahun 2018 ini, lanjutnya, banyak aspirasi masyarakat yang dihasilkan dari Reses para anggota DPRD Koltim, tidak dimasukan oleh Pemkab. Irwan berharap, aspirasi tersebut dapat dimasukan di APBD Kabupaten Kolaka Timur tahun 2018.



“Pemkab harus memperhatikan aspirasi masyarakat yang dihasilkan dari reses DPRD, yang harus diakomodir dalam APBD. DPRD juga bagian dari unsur penyelenggara Pemerintah Daerah,” tukasnya.



Selain itu, dia berharap, pokok-pokok pikiran Dewan juga harus dimasukan di tahun 2018. Sebab, pada tahun-tahun sebelumnya, Pemkab Koltim selalu mengacuhkan Pokir tersebut.



“Tentunya ini tidak bagus dalam sebuah pemerintahan. Saya berharap Pokir Dewan di tahun 2018 harus dimasukan, jangan seperti tahun-tahun sebelumnya,” tandasnya.



Reporter : Amar Faizal Haidar
Editor : Muhammad Alfi



Disarankan untuk anda