Ayo Laporkan Seluruh Harta Kekayaan Anda! Jika Tidak, Ini Sanksi Pedas Bagi WP Nakal
Plh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Barat II, Ade Lili (tengah)
Kabartiga.com, Bekasi – Plh. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II, Ade Lili mengatakan, keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 165 tahun 2017 bukan sebagai Tax Amnesty jilid II.
Menurutnya PMK 165 Tahun 2017 ini dikeluarkan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang sebelumnya tidak memanfaatkan Amnesti Pajak, untuk mengungkapkan dan melaporkan hartanya selama ini di SPT tahunan.
“Jika harta yang selama ini belum dilaporkan di SPT, wajib pajak bisa secara sukarela melaporkannya, sebagai penghasilan bersih,” kata Ade Lili, saat Konfernsi Pers yang digelar di Kanwil DJP Jawa Barat II, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin (27/11/2017).
Ade melanjutkan, Penghasilan Bersih yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak ini akan dikenakan tarif untuk orang pribadi 30 persen, badan usaha 25 persen dan 12,5 persen untuk UMKM.
“Ini kesempatan WP untuk mengungkap secara sukarela melaporkan hartanya secara menyeluruh di SPT. SPT ini diatur dalam PMK 165 tahun 2017 itu. Pelaporannya juga berbeda dengan amnesti pajak, yang hanya mengajukan Surat Pernyataan Harta (SPH). Pada Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang pengenaan pajak penghasilan tertentu berupa harta bersih, dianggap sebagai penghasilan, maka pelaporannya melalui SPT masa PPh final, itu perbedaannya dengan amnesti pajak,” ungkapnya.
Dalam PP 36 tahun 2017 ini, wajib pajak yang sebelumnya telah mengikuti Amnesti Pajak, namun gagal melakukan repatriasi atau memasukan harta kekayaannya yang di luar negeri untuk diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun akan dikenakan tarif yang sama. Begitupun juga dengan wajib pajak yang telah mengikuti amnesti, namun belum mendeklarasikan seluruh harta yang dimilikinya.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang amnesti pajak, wajib pajak yang tidak memanfaatkan program tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan umum perpajakan, yang dihitung mundur lima tahun kebelakang sejak harta ditemukan oleh Dirjen Pajak dan ditambah dua persen per-bulannya.
Sementara bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah mengikuti amnesti pajak, namun gagal melakukan repatriasi, maka akan dikenakan sanksi sebesar 200 persen dari nilai harta yang ditemukan Ditjen Pajak.
Ade menambahkan, Ditjen Pajak mensinyalir adanya jutaan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan. Data-data tersebut diperoleh dari kerjasama dengan Kementerian, Lembaga, asosiasi seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BPN, Kemenkumham, Imigrasi, Bea Cukai, serta melakukan pertukaran data antara negara yang ditandatangani dalam kesepakatan Automatic Excange Of Information (AEOI).
“Segeralah dilaporkannya harta itu, jangan sampai menunggu kami datang dan menetapkan sanksinya. Sebab sanksinya ini sangat berat. Jika wajib pajak melaporkannya secara sukarela, maka sanksi tadi tidak akan berlaku, segeralah,” tutupnya.