Ray Rangkuti Harapkan KPU Susun Strategi Hadapi Pilkada dan Pemilu Mendatang

  • Redaksi
  • 28 November 2017
  • 341
  • Bagikan:
Ray Rangkuti Harapkan KPU Susun Strategi Hadapi Pilkada dan Pemilu Mendatang KPUD Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Kabartiga.com, Bekasi – Pengamat Politik, Ray Rangkuti menilai perkembangan teknologi pada Media Sosial (Medsos) yang pesat, sangat mempengaruhi proses politik yang terjadi saat ini.



Menurutnya, perkembangan teknologi pada Pemilu 2014 lalu, tidak se-masif hari ini. Banyak isu propaganda seperti pencemaran nama baik, maupun data palsu yang sengaja dilemparkan secara efektif di Medsos.



“Jika dibandingkan dengan Pemilu 2014, pemilu yang akan datang akan sangat berbeda. Karena pengguna sosial media sudah secara efektif. Banyak pencemaran nama baik, maupun data bohong,” katanya dalam Fokus Group Diskusi KPUD Kota Bekasi tentang Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, di Merapi Merbabu Hotel, Rawalumbu, Selasa (28/11/2017).



Direktur Lingkar Madani (LIMA) ini juga menjelaskan, perkembangan Medsos tidak sebanding dengan regulasi yang ada. Sehingga isu atau kejadian di Medsos pun tidak dapat pegangan hukum dalam aturan Pemilu, maupun Pilkada.



“Penggunaan sosial media yang tidak bijak kemungkinan akan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal yang mencolok seperti penggunaan media sosial untuk kampanye hitam dan SARA. Sekalipun terdapat aturan yang melarang kampanye hitam/SARA tapi penindakan secara nyata bagi pengguna media sosial khususnya untuk kegiatan seperti ini, masih terlihat sulit dilaksanakan,” jelasnya.



Ray mengharapkan, KPUD dapat belajar pada pengalaman Pilkada DKI lalu. Sehingga adany strategi pencegahan dan penindakan terhadap SARA, maupun kampanye negatif dalam Pilkada atau Pemilu yang akan datang.



"Belajar dari pengalaman Pilkada DKI yang lalu, sangat penting untuk segera menyusun strategi pencegahan dan penindakan terhadap SARA maupun kampanye negatif lainnya dalam Pemilu/Pilkada yang akan datang," imbuhnya.



Ditambahkannya, pada Undang-Undang Pemilu ini, ada empat kompilasi yang diambil dari seluruh Undang-Undang terkait penyelengaraan dan pelaksanaan pemilu, yakni; 1. Anggota penyelenggaraan Pemilu yang baru ditetapkan, 2. Pengguna media sosial yang begitu masif dan marak dalam sosialisasi politik, 3. Keterlibatan politik yang semakin luas dan bergerak dinamis dan 4. Persaingan politik yang semakin ketat.



"Kita harus bisa membedakan positif campaign maupun negatif campaign.Politik uang ada definisinya, tapi kalau SARA belum ada definisinya. SARA tidak ada definisi sehingga sulit," terang Ray.



Dalam Undang-undang Pemilu sendiri memang belum ada pembahasan mengenai tindakan terkait kampanye hitam. Selama ini di Indonesia, kasus kampanye hitam masuk ke ranah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh karena itu Ray berharap ada tindakan untuk pelaku black campaign, agar tidak terjadi kembali di Pilkada selanjutnya.



Adapun lima provinsi yang disinyalir rawan konflik Sara terbesar menurut Ray antara lain Jawa Barat, Jawa Timur,  Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Papua.



Disarankan untuk anda