Menlu Retno Marsudi: TPPO Masih Jadi Tantang Besar Indonesia

  • Redaksi
  • 18 Desember 2017
  • 420
  • Bagikan:
Menlu Retno Marsudi: TPPO Masih Jadi Tantang Besar Indonesia  Menlu Retno Marsudi foto bersama dengan para pengurus dan anggota SBMI di Islamic Center Bekasi, Minggu (18/12/2017) malam.

Kabartiga.com, Bekasi – Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi mengatakan, dalam tiga tahun ini ada 28.904 kasus yang sudah diselesaikan oleh pihaknya, diantaranya adalah TPPO dan ancaman hukuman mati WNI.



“Tantangan kita banyak. Namun dari waktu ke waktu kita terus berusaha meningkatkan perlindungan buruh migran, termasuk yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan ancaman hukuman mati,” katanya saat menghadiri malam peringatan hari buruh migran internasional, yang digelar oleh Serikat Buruh Migran Internasional (SBMI) di Gedung Musdahlifah, Islamic Center Bekasi, Minggu (18/12/2017) malam.



TPPO menurutnya adalah tantangan yang sangat luar biasa. Korbannya pun tidak jarang adalah kaum wanita. Oleh itu, Kemlu RI melakukan penadatanganan kerjasama dengan beberapa Kementerian Luar Negeri serta aparat hukum yang ada, dalam menangani kasus ini.



“Oleh itu kita membangun kerjasama dengan beberapa KL, termasuk Kepolisian, Jaksa dan sebagainya karena korbannya cukup banyak,” ungkapnya.



Dalam catatan Kementerian Luar Negeri RI, untuk korban TPPO sendiri lebih dari 10.000 kasus yang sudah diselesaikan. Sementara ancaman hukuman mati ada 205 orang.



“Dalam tiga tahun ini, kita sudah membebaskan lebih dari 10.000 korban TPPO. Belum lagi masalah repatriasi dan evakuasi WNI pada tahun 2015 di Yaman. Memang banyak sekali warga negara kita yang terancam hukuman mati, namun dalam tiga tahun ini, kita sudah membebaskan 205 WNI yang terancam hukuman mati,” ujarnya.



Retno mengungkapkan, pemerintah Indonesia terus meningkatkan proteksi, atau perlindungan terhadap buruh migran Indonesia. 



Jaminan itu pun juga tertuang dalam kesepakatan para Pemimpin ASEN, yang belum lama ini ditandatangani dalam Asean Consensus On The Protection and Promotion Of The Rights Of Migrant Workers.



“Konsensus ini dapat ditandatangin, dengan perjalanan yang cukup panjang, delegasi Indonesia tetap bertahan, dan bahwa ada keperluan ASEAN dalam memberikan perlindungan dan promosi bagi buruh migran ini,” pungkasnya.



Disarankan untuk anda