Jepang Urutan Pertama Jumlah TKA Terbanyak di Bekasi
Kantor Imigrasi Kelasi II Bekasi Merilis Capaian Kinerjanya sepanjang 2017
Kabartiga.com, Bekasi – Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, merilis capaian kinerjanya sepanjang tahun 2017.
Kepala kantor imigrasi kelasi II Bekasi, Sutrisno mengungkapkan, bahwa sepanjang tahun 2017 ini, sedikitnya ada peningkatan capaian permohonan paspor sebesar 5 persen, jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.
“Tahun 2016 permohonan paspor mencapai 52.821. Sementara di tahun 2017 ini meningkat 5 persen, yang jumlahnya mencapai 55.915,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/12/2017).
Selain itu, kantor imigrasi kelasi II bekasi juga melakukan penundaan penerbitan paspor sebanyak 20 orang. Pasalnya penundaan itu dilakukan karena belum lengkapnya syarat permohonan yang di ajukan.
Sutrisno kembali menjelaskan, bahwa di tahun 2017 ini, kantor imigrasi kelasi II bekasi mendata dan melayani jumlah Warga Negara Asing (WNA), baik izin tinggal kerja (ITK), Izin Tinggal Sementara (ITAS) ataupun Izin tinggal tetap (ITAP).
“Untuk ITK sendiri ada 1.120, ITAS 10.510 dan ITAP 135. Sementara untuk tenaga kerja asing (TKA) diwilayah kantor imigrasi kelasi II bekasi, sejak awal januari 2017 sampai tanggal 18 Desember 2017, yang izin tinggal sementara ada sebanyak 7.343 dan izin tinggal tetap 2 orang,” ungkapnya.
Untuk jumlah TKA dari asal negaranya, kantor imigrasi kelasi II bekasi mendata ada lima negara yang masuk ke wilayah kerja imigrasi kelasi II bekasi, yakni Korea, Jepang, China, India dan Taiwan. Sementara jumlah terbanyak TKA berasal dari Jepang, yang mencapai 1.468 jiwa.
“Terbanyak itu Jepang, kedua Korea yang berjumlah 1.413 jiwa, kemudian China 756 jiwa, India 241 jiwa, terakhir Taiwan 233 jiwa,” papar Sutrisno.
Sepanjang Januari hingga November 2017, kantor imigrasi kelasi II bekasi juga sudah melakukan deportasi WNA, yang terbukti melanggar adiminstrasi keimigrasian.
“Jumlahnya 209 orang, terdiri dari 180 laki-laki dan 29 orang perempuan. Sementara untuk yang melanggar pasal 75 ayat 1 UU no 6 tahun 2011, berjumlah 38 orang yang di deportasi, sedangkan yan melanggar pasal 122 ayat (a) Jo pasal 75 ayat 1 UU no 6 tahun 2011, 20 orang di deportasi dan tangkal, artinya 20 orang ini di deportasi selama 6 bulan,” tutupnya.