Begini Tanggapan Komisoner KPU Kota Bekasi Soal Bapaslon Kampanye Diluar Jadwal

  • Redaksi
  • 30 Januari 2018
  • 360
  • Bagikan:
Begini Tanggapan Komisoner KPU Kota Bekasi Soal Bapaslon Kampanye Diluar Jadwal Baliho pasangan Nur Suprianto-Adi Firdaus di Jalan Raya Narogong

Kabartiga.com, Bekasi – Alat Peraga Kampanye yang telah dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi akan dimulai pada tanggal 15 Februari nanti. Namun pelaksanaan itu pun diacuhkan oleh salah satu pasangan bakal calon Kepala Daerah di Kota Bekasi, yang diusung oleh Gerindra dan PKS.



Dalam pelaksanaan kampanye pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017.



Penyebaran bahan kampanye pada Pilkada 2018 ini dijelaskan pada pasal 23 hingga 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017, bahwa KPU memfasilitasi Parpol atau gabungan parpol untuk melakukan penyebaran bahan kampanye.



Bahkan dalam pasal tersebut, dijelaskan mengenai detail ukuran bahan kampanye yang akan digunakan oleh masig-masing Pasangan Calon (Paslon), serta penempatannya.



Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum, Yayah Nahdiyah mengatakan, setiap proses tahapan pada Pilkada 2018 ini sudah diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum.



“Semua sesuai aturan. Kampanye itu dilakukan setelah tiga hari ditetapkan,” katanya kepada kabartiga.com, Selasa (30/1/2018).



Yayah berharap, bapaslon dapat mengindahkan peraturan yang sudah ditetapkan oleh KPU mengenai masa kampanye yang dilakukan.



“Diharap, bapaslon mematuhi peraturan. Sementara untuk penertiban itu tugas Panwaslu dan Satpol PP,” tandasnya.



Sementara, Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Umum dan Keuangan, Kanti Prayogo mengatakan, pada saat kampanye nanti, KPU juga sudah mengatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Adapun apk yang tidak diperbolehkan adalah dilingkungan pendidikan, tempat ibadah, instansi kantor pemerintahan dan jalan protokol.



"Jalan protokol meliputi, Jalan Sultan Agung-Jendral Sudirman-Ahmad Yani-Ir.H Juanda-KH Noer Ali-Jaya Martono tidak diperbolehkan dipasang APK," ujarnya menambahkan, Bapaslon dipersilakan memasang APK-nya di luar lokasi yang disebutkan.



Di samping itu, pada gelaran Pilkada 2018, pihak KPU telah mematok anggaran untuk penyediaan APK. APK tersebut meliputi baliho, umbul-umbul, dan spanduk yang terlebih dahulu didesain oleh masing-masing bapaslon.



Selain itu, KPU Kota Bekasi juga menyedikan umbul-umbul bagi masing-masing bapaslon sebanyak 150 setiap kecamatan dan 30 spanduk bapaslon untuk setiap kelurahan di Kota Bekasi.



"Kami menyediakan anggaran untuk bantuan kampanye itu sebesar Rp2-3 miliar, itu termasuk APK dan debat kandidat. Untuk lokasi kampanye sudah kami tentukan yakni  masing-masing lapangan serta gedung-gedung yang ada di masing-masing kecamatan," pungkas Kanti.



Disarankan untuk anda