Plt Wali Kota Akan Diisi Pasca Penetapan Paslon
Ilustrasi Plt Wali Kota
Kabartiga.com, Bekasi – Menjelang menit penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2018-2023, yang dilaksanakan malam ini, di Hotel Horrison Bekasi, Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik, Didit Susilo mengingatkan tentang pengisian kursi Plt Wali Kota Bekasi, pasa penetapan Paslon, Senin (12/2/2018) malam.
“Masa Jabatan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi berakhir itu kan 10 Maret 2018, namun karena sudah masuk tahapan Pilkada, masa cutinya sekaligus berakhir dengan masa bhaktinya, sebagaimana Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, terkait pengajuan cuti diluar tanggungan Negara,” ungkapnya.
Masa pengisian Plt Wali Kota Bekasi ini, hanya memiliki waktu selama tiga hari, setelah penetapan Paslon yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, malam ini.
“3 hari setelah penetapan calon oleh KPU Kota Bekasi, atau Rabu 15 Februari 2018, jabatan kepala daerah atau Walikota harus diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt),” sambungnya.
Didit menjelaskan, bahwa Plt Wali Kota Bekasi akan diisi oleh Pejabat Tinggi Pratama dari Provinsi Jawa Barat, sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
“Sesuai perundang- undangan menjadi domain Gubernur Jabar seijin Mendagri," papar Didit. Menurutnya desk Pilkada Jabar sudah jauh hari mempersiapkan pejabat Plt untuk mengisi kepala daerah yang maju di Pilkada 2018.
"Saat ini ada 7 Plt se-Jabar yang harus diisi. Ada sebanyak 18 petahana kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju Pilkada. Terdiri 8 bupati yaitu Kab Tasikmalaya, Kuningan, Cirebon, Subang, Garut, Sumedang, Ciamis dan Purwakarta. Sebanyak 3 orang Wakil Bupati yaitu Garut, Majalengka dan Ciamis. Sebanyak 5 orang walikota yaitu Kota Bekasi, Bogor, Banjar, Bandung dan Cirebon. Sebanyak 3 orang Wakil walikota yaitu Kota Bekasi, Sukabumi dan Bandung," beber Didit.
“Saya dengar Plt Walikota Bekasi akan diisi oleh salah satu Kepala Dinas dari provinsi Jabar," sambungnya.