PMII Kota Bekasi Desak DPRD Tolak Revisi UU MD3
PMII Kota Bekasi Ikut Menolak Revisi UU MD3
Kabartiga.com, Bekasi – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Bekasi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi untuk ikut menyatakan menolak Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), yang dianggap mengkriminalisasi tatanan Demokrasi di Indonesia.
“Anggota DPR itu adalah Representasi dari Rakyat itu sendiri! Namun apa? Ini justru berbanding terbalik. Mereka melakukan Revisi UU MD3, yang didalamnya ada beberapa pasal yang mempersoalkan hukum terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR,” kata Khusnul, dalam orasinya di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat (2/3/2018).
Khusunul menyebut, pasal-pasal yang menjadi penolakan ini dianggap akan membawa Indonesia kedalam kemerosotan berdemokrasi, yang mengamputasi segala aspirasi rakyat.
“Ketika UU MD3 ini diberlakukan, sama saja seperti membungkam segala aspirasi-aspirasi masyarakat, dan disisi lain rakyat akan dengan mudahnya dikriminalisasi dengan dalil tak mengindahkan panggilan DPR dan atau mengkritik kinerja DPR, apakah ini yang disebut keadilan?” keluhnya.
Oleh sebab itu, menurutnya, aksi ini adalah bentuk kepedulian PMII dalam menyikapi kebijakan DPR yang menjadi representasi dari kayat itu sendiri, untuk tidak meneruskan merevisi UU MD3.
“PC PMII Kota Bekasi menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai nilai demokrasi dalam revisi UU MD3. PMII kota bekasi berpandangan bahwa setiap warga Negara berhak memberikan kritiknya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR,” ungkap Khusnul.
“Dan Kami meminta Anggota DPRD Kota Bekasi juga ikut untuk tidak menyepakati revisi UU MD3 ini, jika mereka benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tutupnya.