Aturan Ganjil-Genap Dipastikan Tekan Angka Kemacetan
Menhub dan Menko Maritim Tinjau Kesiapan Penerapan Aturan Ganjil-Genap di Pintu Tol Bekasi Barat
Kabartiga.com, Bekasi – Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menijau kesiapan penerapan aturan ganjil-genap di Tol Jakarta-Cikampek, yang akan diberlakukan pada 12 Maret mendatang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penerapan ganjil-genap berdasarkan kajian yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), bahwa rasio kemacetan di Jalur Tol Jakarta-Cikampek sudah tidak wajar, sehingga perlu antisipasi dari Pemerintah.
Menurut dia, 40% potensi kemacetan diproyeksikan berkurang dengan diterapkannya aturan ganjil-genap ini.
"Setidaknya karena tiga kebijakan yang kita jalankan secara bersamaan, kemacetan dapat berkurang 30-40%," jelasnya saat meninjau kesiapan penerapan aturan ganjil-genap bersama Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan di Tol Bekasi Barat, Senin (5/3/2018).
Dalam keterangan yang dipublikasi BPTJ sebelumnya, kecepatan kendaraan rata-rata 32,34 kilometer/jamnya, sementara waktu tempuh rata-rata 116 menit. Sehingga terjadinya inefisiensi pada waktu, biaya dan tenaga yang disebabkan kemacetan. Diperkirakan setiap tahun terjadi kerugian Rp 100 triliun di Jabodetabek akibat macet.
Maka, untuk menanganinya, lewat penerapan ganjil-genap rasio kemacetan dapat ditekan hingga di bawah 0,9 dengan kecepatan pengendara menjadi 48,45 kilometer/jam dan waktu tempuh 83 menit.
"Dan dari catatan, yang paling banyak memberikan kontribusi volume kendaraan itu di Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Ini hasil diskusi dengan BPTJ dan Jasa Marga," lanjut Budi.
Sementara itu, Kepala BPTJ Kemenhub RI, Bambang Prihartono mengatakan, dengan merubah pola arus lalu lintas di ruas tol Jakarta-Cikampek, maka akan mengurai dampak signifikan kemacetan.
Seperti diketahui, pemerintah dengan kebijakan ganjil-genapnya menerapkan tiga aturan sekaligus. Pertama bagi kendaraan pribadi yang akan dipilah berdasarkan plat nomor ganjil-genap ketika mengakses tol pada jam 06.00-09.00 WIB setiap hari kerja.
Kedua dengan tidak diperkenankannya kendaraan pengangkut barang golongan III, IV, dan V untuk melintasi tol pada jam tersebut, dan prioritas akses tol bagi angkutan massal lewat aturan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) seperti untuk bus.
"Kebijakan ini sudah melalui analisis, simulasi, ujicoba, serta melibatkan lintas sektoral, yaitu PUPR, Jasa Marga, Kepolisian, termasuk Organda, Aprindo, Jababeka, dan operator bus, di bawah koordinasi Kemenko Maritim," kata Bambang.
Di lokasi yang sama, Luhut mengungkapkan, pihak Menko Maritim yang membawahi koordinasi penerapan aturan mengapresiasi pihak Kemenhub karena inovasinya menekan rasio kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Dia mengatakan siap mendukung terobosan-terobosan baru dari Kemehenhub, terlebih lagi bila penerapan ganjil-genap tol melalui pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur dapat berjalan lancar.
"Jadi Pak Budi ini berpikiran maju, beliau membuat lalu lintas itu dengan suatu pemodelan bagaimana kendaraan itu akan dapat mengakses jalan dengan baik. Tapi ini baru satu pilot project kalau ini berhasil nanti kita buat pemodelan dengan input-input lainnya," kata Luhut.