Terbukti Tidak Netral, KASN Keluarkan Surat Rekomendasi Sekda Kota Bekasi
Surat Rekomendasi KASN Soal Ketidaknetralan Sekda Kota Bekasi
Kabartiga.com, Bekasi – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) resmi mengeluarkan surat rekomendasi hasil keputusannya soal ketidaknetralan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji pada perhelatan Pilkada Kota Bekasi 2018. Surat bernomor B-900/KASN/4/2018 tersebut ditunjukan langsung ke Penjabat Wali Kota Bekasi untuk segera ditindaklanjuti.
Dalam suratnya, KASN menyebut Rayendra telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang ASN.
Selain itu, orang nomor satu pada tatanan ASN Pemerintah Kota Bekasi ini juga disebutkan telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dalam suratnya itu, Ketua KASN, Sofian Effendi menadatangani langsung dan menetapkan Sekda Kota Bekasi bersalah serta meminta Penjabat Wali Kota Bekasi untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN ini.
“Kami merekomendasikan kepada Saudara Wali Kota Bekasi, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan sanksi disiplin sedang kepada ASN atas nama Saudara Rayendra Sukarmadji, yang pelaksanannya mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tulis KASN dalam suratnya, yang dikeluarkan pada 24 April 2018.
Selain itu, KASN juga meminta Wali Kota Bekasi untuk melakukan pengawasan dan menghimbau ASN di lingkungan kerja Pemkot Bekasi, agar menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan atau aktivitas politik dan keberpihakan serta kepentingan dalam melakukan tugas selama pelaksanaan Pilkada tahun 2018.
“Sebaiknya surat Komisi ASN bernomor B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 perihal pengawasan netralitas pegawai ASN padal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018. Selain itu Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/71/M.SM.00.00/2017 perihal pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak 2018 dan pemilihan legislatif 2019 serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019,” sambungnya.
Sebelumnya, Sekda Kota Bekasi dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bekasi atas dugaan ketidaknetralannya pada perhelatan Pilkada Kota Bekasi 2018, yang mendukung salah satu kontestan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2018-2023.
Berdasarkan hasil pemerikasaan dan kajian yang dilakukan Panwaslu Kota Bekasi, bahwa Reyndra secara terang-terangan mendukung calon Wali Kota Bekasi nomor urut 1, pada saat pelaksanaan apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi beberapa waktu lalu, sebagaimana surat bernomor 03/TM/PW/Kota.Bekasi/13.03/III/2018 tanggal 22 Maret 2018 tentang laporan hasil kajian Panwaslu Kota Bekasi.