Panitia Kampanye Akbar Paslon Nomor 2 Diperiksa Panwaslu
Komisoner Panwaslu divisi penindakan dan pelanggaran saat melakukan pemirksaan terhadap Ketua panitia pelaksana kampanye akbar paslon nomor urut 2, Nur Suprianto-Adhi Firdaus
Kabartiga.com, Bekasi – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bekasi melakukan pemanggilan kepada panitia pelaksana kampanye akbar pasangan calon nomor urut 2, Nur Suprianto-Adhi Firdaus, Senin malam (21/5/2018).
Pemanggilan ini lantaran adanya laporan dugaan perbuatan SARA pada Sabtu (12/5/2018), di acara kampanye akbar paslon nomor urut 2, yang dilakukan oleh salah satu juru kampanye paslon.
Komisoner Panwaslu Kota Bekasi, divisi penindakan dan pelanggaran, Muhammad Iqbal Alam Islami mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada ketua panitia pelaksana kampenya akbar yang dilakukan paslon nomor urut 2 beberapa waktu lalu.
“Jadi yang kita panggil adalah ketua pelaksana, sebagai saksi. Saksi menerangkan, bahwasannya, mereka tidak memberikan undangan khusus kepada terlapor dalam acara tersebut. Jadi diundangnya hanya melalui broadcast dan untuk siapa saja,” ujarnya, usai melakukan pemanggilan.
Iqbal menerangkan, bahwa dalam laporan yang diterima pihaknya tersebut, terlapor adalah Habib Jafar, yang diduga telah melontarkan kata-kata yang tidak beretika.
“Memang ada kata-kata yang tidak pantas. Ya menurut kita, secara etika ya tidak etis,” pungkasnya.
Pemanggilan tersebut berlangsung selama lebih kurang tiga jam, dengan 17 pertanyaan yang diberikan Panwaslu kepada ketua pelaksana kampanye akbar paslon nomor urut 2.
Iqbal menambahkan, bahwa terlapor tidak terdaftar sebagai juru kampanye paslon nomor urut 2 secara resmi.
“Terlapor tidak terdaftar sebagai Jurkam karena memang saat itu kampanye yang dilakukan dilapangan multiguna terbuka dan untuk siapa saja (umum),” terangnya.
Panwaslu Kota Bekasi juga melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Kendati demikian, terlapor tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.
“Kita tetap akan melakukan pemanggilan lagi dalam waktu satu atau dua hari ini. Terlapor juga punya hak untuk memberikan klarifikasi,” kata Iqbal.
Hingga saat ini, Panwaslu Kota Bekasi belum bisa memutuskan terlapor bersalah atau tidak, atas dugaan perbuatan SARA yang terjadi dalam kampanye akbar paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 2 itu.
“Kita sampai hari ini belum bisa memutuskan karena masih menunggu klarifikasi terlapor dan kita kan juga ada yang namanya Gakkumdu, nanti kita bahas bersama,” tutupnya.