Seorang Warga Pekayon Meninggal Dunia Akibat Ditolak RS Budi Lestari

  • Redaksi
  • 25 Mei 2018
  • 1513
  • Bagikan:
Seorang Warga Pekayon Meninggal Dunia Akibat Ditolak RS Budi Lestari Jenazah Almarhumah Yuswiati Sebelum Dimakamkan Oleh Pihak Keluarga

Kabartiga.com, Bekasi – Seorang warga Pondok Pekayon Indah Blok DD 18 A No 2, RT 03 RW 15, bernama Yuswita, 65 Tahun, meninggal dunia, akibat penolakan perawatan di Rumah Sakit Budi Lestari, Kalimalang, Bekasi Selatan.


Penolakan terjadi saat pasien tiba di RS Budi Lestari, setelah tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puskesmas Pekayon Jaya tiba di RS tersebut, pada Kamis (24/5/2018).


“Petugas keamanan RS Budi Lesatari menolak pasien kami yang sedang keritis untuk diturunkan dari ambulan. Ironisnya, Dokter RS pun menjawab hal yang sama, bahwa pasien tidak bisa diturunkan, sebelum ada konfirmasi ke RS,” ujar Jajang, petugas URC Puskesmas Pekayon Jaya, Jumat (25/5/2018).


Menurutnya, saat itu pasien dilarikan ke RS Budi Lesatari lantaran pernah dirawat sebelumnya di RS tersebut.


“Keluarga Pasien bilang, saat itu pasien pernah dirawat di RS Budi Lestari, makanya kami dari URC Puskesmas Pekayon Jaya membawa langsung pasien ke RS tersebut. Namun kami tidak mengira kalau RS itu akan menolak pasien yang sedang dalam kondisi kritis,” ungkapnya.


Setelah mendapat penolakan tersebut, pasien pun dibawa oleh tim URC Puskesmas Pekayon Jaya ke RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi.


Jajang menambahkan, setibanya di RSUD Kota Bekasi, pasien pun segera diturunkan tanpa basa-basi oleh pihak RSUD. Namun sayang, setelah perawatan berlangsung selama enam jam, pasien pun menghembuskan nafas terakhirnya.


“Kami mengapresiasi langkah penanganan RSUD Kota Bekasi yang begitu cepat dan prima. Namun sayang, bu Yiswita sudah berpulang ke Rahmatullah malam tadi, setelah mendapat perawatan di RSUD,” jelasnya.


Sementara Tejo, salah seorang relawan kemanusian di Infra Oscar mengatakan, bahwa RS Budi Lestari telah melanggar Undang-undang tentang Kesehatan. Akibatnya kata dia, RS Budi Lestari akan bertanggung jawab atas penolakannya terhadap pasien Yuswita, hingga menyebabkan meninggal dunia.


“Undang-undang Kesehatan jelas menerangkan, bahwa Rumah Sakit dilarang menolak pasien yang sedang dalam keadaan darurat. Sanksinya bagi Rumah Sakit yang menolak pasien darurat adalah Pidana seperti yang dijelaskan dalam Pasal 32 ayat 2, penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 200 Juta. Selain itu jika menyebabkan kematian, Rumah Sakit akan dikenakan pasal 190 ayat 1 dengan ancaman kurungan 10 tahun dan denda 1 Miliar,” ungkapnya.


Sekedar diketahui, Yuswita adalah pensiunan Wakil Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Bekasi. Yuswita dilarikan ke RS Budi Lestari karena serangan jantung yang dialaminya.



Disarankan untuk anda