Cerita Pj Wali Kota Bekasi Tak Ingin Laporkan Sekda?

  • Redaksi
  • 30 Juli 2018
  • 410
  • Bagikan:
Cerita Pj Wali Kota Bekasi Tak Ingin Laporkan Sekda? Ruddy Gandakusumah saat menandatangani pelaporan dugaan 'makar' Sekda Kota Bekasi di Bareskrim Polri

Kabartiga.com, Bekasi – Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji bisa terancam undang-undang ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 160, dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.


Hukuman itu dapat berlaku, jika Rayendra benar terbukti melakukan pencemaran nama baik dan dugaan ‘Makar’ kepada Penjabat Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah yang disebarkan ke seluruh Kepala SKPD Pemerintah Kota Bekasi.


Dalam laporannya ke Bareskrim Mabes Polri, Senin pagi (30/7/2018), Ruddy menceritakan, bahwa hal ini tidak ingin dilakukan dirinya. Namun dugaan ‘Makar’ yang dilakukan Sekda Kota Bekasi pada bulan Mei 2018, terus mengakar hingga beriplikasi terhentinya pelayanan publik beberapa waktu lalu di Kota Bekasi.


“Sebetulnya saya tidak berkhendak melakukan ini dan saya pikir sudah berakhir begitu saja, namun kemarin, saya terkaget-kaget adanya mobilisasi sabotase yang dilakukan aparatur wilayah, atas perintah seseorang, nah saya menduga itu. Oleh karena itu saya berharap, ini harus ditindaklanjuti sampai tuntas,” ungkap Ruddy.


Apabila hal ini tidak ditindaklanjuti, Ruddy khawatir, akan menggangu jalannya pemerintahan nanti. “Jangan sampai persoalan ini terjadi di daerah-daerah juga nanti, khawatir mengganggu stabilisasi nasional nantinya,” terangnya.


Ruddy meminta kepada Polri dapat mengusut persoalan ini secepatnya. Ia berharap hukum di Indonesia dapat berdiri tegak kepada siapapun.


“Ini semua harus diproses, siapapun yang melakukan, baik itu yang mendukung, juga harus ditindak. Ini adalah virus yang dapat merusak NKRI. Apalagi yang melakukan pembangkangan adalah Aparatur Sipil Negara yang digaji oleh Negara,” imbuhnya.


Selain itu, Ruddy menambahkan, pasca ini dirinya juga akan melaporkan ke Kemendagri, Komisi ASN, hingga jika perlu ke Presiden. Sebab perbuatan ini sudah mencederai jalannya demokrasi dan kode etik ASN.



Disarankan untuk anda