Pasca Diloloskan, Kini KPU Batalkan PPP dan PAN di Pileg 2019 Kota Bekasi

  • Redaksi
  • 12 Oktober 2018
  • 236
  • Bagikan:
Pasca Diloloskan, Kini KPU Batalkan PPP dan PAN di Pileg 2019 Kota Bekasi Kantor KPU Kota Bekasi di Jalan Ir. Juanda, Bekasi Timur

Kabartiga.com, Bekasi – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bekasi, mengajukan sidang sengketa kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi, Jumat siang (12/10/2018).


Pengajuan ini dilakukan lantaran terbitnya surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi kepada kedua partai tersebut untuk dibatalkan sebagai partai peserta pemilu 2019.


“Dua partai hari ini resmi mendaftarkan permohonan sengketa proses pemilu, karena mereka didiskualifikasi oleh KPU menjadi peserta pemilu pada tanggal 10 Oktober 2018," ujar Komisioner Bawaslu Kota Bekasi divisi Hukum, Data dan Informasi, Iqbal Alam Islami kepada awak media.


Iqbal menjelaskan, Bawaslu Kota Bekasi memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada kedua partai tersebut, untuk melengkapi pemberkasan persyaratan sidang sengketa.


“Ketika sudah lengkap, kami akan menggelar sidang sengketa dengan mengahadirkan pemohon (PPP dan PAN) dan termohon (KPU Kota Bekasi). Bawaslu hanya fasilitator,” jelasnya.


Sebelumnya, KPU Kota Bekasi meyakini persoalan keterlambatan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) kedua partai sudah dilaporkan ke KPU RI. Hasilnya pun, KPU Kota Bekasi telah menerima dan mengeluarkan Berita Acara dengan nomor 240/PL.07.1-BA/KPU-Kot/IX/2018 tentang Hasil Rapat Klarifikasi Dana Kampanye PAN dan PPP Kota Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2019.


Baca : KPU Kota Bekasi Inkonsisten, PPP dan PAN Lolos dari Sanksi


Menurut Koordinator wilayah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kota Bekasi, Adri Zulpianto, pembatalan PPP dan PAN Kota Bekasi sebagai partai peserta pemilu 2019 membuktikan inskonsitensi KPU Kota Bekasi dalam mengambil sikap.


“Kalau memang itu bermasalah, seharusnya KPU Kota Bekasi tidak meloloskan. Makanya yang kita permasalahkan itu karena adanya Lex superior derogat legi et inferiori dan berita acara yang dibuat oleh KPU sebelumnya. Padahal sudah ada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI,” tandasnya.


Adri memastikan JPPR tidak merubah sikap atas persoalan ini. Ia akan melaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), jika dalam sidang sengketa KPU meloloskan kembali kedua partai tersebut.


“Pasca kemarin pergantian KPU yang lama dengan yang baru, kan yang tersisa dari yang lama itu Nurul. Nah kalau itu sifatnya pleno, Nurul harus bertanggungjawab karena itu sudah kesepakatan dia. Nah kalau Nurul tidak bisa mempertanggungjawabkan dan menjadi tidak konsisten terhadap Undang-Undang dan Hukum, maka itu disebut pelanggaran dan kemudian Nurul bisa dilaporkan ke DKPP,” terangnya.


Hingga saat ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni sulit di konfirmasi soal pembatalan PPP dan PAN Kota Bekasi dari kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Kota Bekasi.



Disarankan untuk anda