Mahamuda Laporkan Panwascam Keduwaringin Ke Bawaslu
Panitia Penyelenggara Deklarasi salah satu paslon Capres dan Cawapres di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi membagi doorprize kepada warga
BEKASI – Pengawas Pemilu Kecamatan Keduwaringin diduga lalai dalam menjalankan fungsinya. Sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye salah satu pasang calon Presiden dan Wakil Presiden banyak ditemukan di wilayah tersebut.
Aktivis Mahamuda akan melaporkan hal ini kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, atas pembiaran pembagian doorprize pada kampanye yang dilakukan salah satu tim kampanye pasangan Capres dan Cawapres.
“Kejadian ini sangat disayangkan. Pembiaran pembagian doorprize itu tidak sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Kita mempertanyakan kinerja Panwascam Kedungwaringin,” ucap Koordinator Mahamuda, Jaelani Nurseha, Kamis (4/4/2019).
Tidak hanya Panwascam Kedungwaringin, Gerakan Indonesia Kita (GITA) yang merupakan salah satu dari tim kampanye dari paslon Capres dan Cawapres tersebut juga akan dilaporkan.
“Berbarengan dengan itu, kita juga akan laporkan tim kampanye (GITA) paslon Capres dan Cawapresnya,” ungkap Jaelani.
Jaelani menjelaskan, bahwa pembagian doorprize dilakukan di tengah-tengah berjalannya kampanye. Kendati demikian, hal tersebut dianggapnya melanggar aturan yang ada.
“Hadiah itu kan dilombakan yang menang siapa. Kalau Door Prize itu artinya kejutan tidak harus dilombakan. Nah pada saat kegiatan itu kan jelas panitia memberikan hadiah tanpa di lombakan, artinya pihak panwascam telah kangkangi peraturan atau pura-pura tidak tahu kejadian,” jelasnya.
Sebelumnya, panitia penyelenggara kampanye salah satu paslon Capres dan Cawapres menggelar deklarasi dukungan pada salah satu pasangan calon presiden di Kampung Cebong, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kedungwaringin pada Minggu (31/03/2019).
Sejumlah doorprize bernominal diatas Rp 1 Juta dibagikan pada acara tersebut. Kehadiran Panwascam dinilai tutup mata tentang aturan pelarangan pembagian doorprize.
“Ini sudah jelas melanggar peraturan dengan memberikan Door Prize berupa Kompor Gas, Rice Cooker, Kipas Angin, Jam Dinding dan lain-lainnya dengan jumlah nominal lebih dari Rp. 1 juta,” ucap Coker, sapaan salah satu salah satu warga yang hadir pada acara deklarasi beberapa waktu lalu.
Coker juga mempertanyakan kinerja Panwascam Kedungwaringin, yang tidak memberikan tindakan tegas terhadap panitia penyelenggara deklarasi atas keterlibatan anak dibawah umur.
“Banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada saat deklarasi tersebut bukan hanya memberikan Door Prize namun anak dibawah umur pun di ajak untuk deklarasi. Bukan hanya itu tempat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) bagian dari pada kegiatan acara deklarasi tersebut,” katanya.
Ia meminta Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk bersikap tegas dalam menyikapi pelanggaran yang dilakukan panitia penyelenggara dan Panwascam Kedungwaringin.
“Saya harap Bawaslu Kabupaten Bekasi bersikap tegas terkait pelanggaran dan kelalaian kinerja Panwascam Kedungwaringin,” tandasnya. (rul)