Humas Pemkot Bekasi Tanggapi Persoalan Seleksi Dirum PDAM Tirta Patriot
Kantor PDAM Tirta Patriot (Badan Usaha Daerah Milik Kota Bekasi)
BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui bagian Hubungan Kemasyarakatan (Humas) menjelaskan tahapan seleksi proses pemilihan calon Direktur Umum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot, sudah sesuai regulasi yang ada.
Tahapan penjaringan calon dirum dilakukan sejak 15 Maret 2019. Adapun calon dirum yang lolos administrasi ialah Sugito, Sugiyanto, Toro Tomongo, Imam Ali Fariyadi dan Muhaimin.
“Tahapan seleksi pada proses pemilihan anggota direksi melalui seleksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan kekosongan jabatan anggota direksi dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan anggota direksi berakhir berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas atau komisaris dan anggota Direksi BUMD,” tulis Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah melalui pesan elektroniknya kepada Kabartiga.com, Rabu (19/5/2019).
Tahapan juga sudah melalui uji kelakayakan (fit and propertes) di Hotel Santika, dengan melibatkan konsultan independen, yakni Geo Space Intimatika.
“Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan dilakukan Konsultan independen dan kemudian melakukan penyusunan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Dirum dan menyampaikan kepada panitia seleksi,” ujar Sajekti.
“Kami tegaskan kembali jabatan tersebut akan berakhir pada 11 Juni 2019 sehingga memang hingga sampai sekarang ini belum ada pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan,” tambahnya.
Baca kabar : Menilik Proses Seleksi Dirum PDAM Tirta Patriot
Sebelumnya, Proses seleksi pencarian calon Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Kota Bekasi, tuai banyak pertanyaan.
Pasalnya, kursi jabatan Dirum PDAM Tirta Patriot itu akan kosong Juni 2019. Sebab itu, seleksi pun dilakukan. Panitia seleksi (Pansel), sudah melakukan tahapan mulai dari verifikasi data administrasi, hingga tersaringnya lima calon kandidat.
Seleksi fit and propertes yang berlangsung di Hotel Santika Mega City Bekasi, Kamis (11/4/2019), diikuti lima calon Dirum, yakni Sugito, Sugiyanto, Toro Tomongo, Imam Ali Fariyadi dan Muhaimin, setelah kelimanya dinyatakan lolos administrasi oleh panseldirum.
Informasi yang berhasil di himpun Kabartiga, beberapa calon Dirum, diduga masih aktif sebagai pengurus partai politik, maupun pengawas di lembaga pemerintah lainnya.
Padahal dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD, syarat untuk menjadi seorang direksi pada BUMD tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah dan anggota legislatif.
Dalam pasal 65 ayat 2 huruf F dan pasal 67 ayat 1 , juga ditegaskan, bahwa calon direksi tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai dewan pengawas atau anggota komisaris, serta memangku jabatan rangkap yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.