Kota Bekasi Bangun USB Guna Menjamin Mutu Pendidikan Yang Merata

  • Redaksi
  • 16 Juli 2019
  • 689
  • Bagikan:
Kota Bekasi Bangun USB Guna Menjamin Mutu Pendidikan Yang Merata SIDAK: Wali Kota Bekasi menyambangi beberapa sekolah dasar, guna memastikan sarana dan prasarana sekolah dapat menunjangan kebutuhan siswa saat penerimaan peserta didik baru

BEKASI – Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) jelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2019 di Kota Bekasi beberapa waktu lalu, merupakan bentuk pemertaan pelayanan pendidikan yang mencukupi dan terjangkau.


Kebutuhan pendidikan di Indonesia, khususnya di Kota Bekasi juga menjadi perhatian dari semua pihak. Pemerintah bertanggung jawab atas pendidikan di setiap daerah, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang 1945 dan Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.


Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, Pemerintah Daerah diwajibkan menjamin tereselenggarnya wajib belajar minimal sembilan tahun, tanpa pungutan biaya.


Sebab itu, kebutuhan USB di Kota Bekasi adalah hasil aspirasi dari para orang tua siswa yang menginginkan anak-anaknya masuk dalam sekolah negeri (SD dan SMP).


“Kebijakan pembentukan unit sekolah baru (USB) SMP Negeri di Kota Bekasi merupakan bentuk respon terhadap aspirasi masyarakat. Merespon aspirasi masyarakat sebagai bukti tanggung jawab pemerintah untuk selalu hadir di tengah masyarakat, dalam rangka memenuhi kebutuhan lahan, sarana, dan prasarana pendidikan yang memadai dan merata untuk jenjang SMP di seluruh wilayah di Kota Bekasi,” ungkapnya, menanggapi tuntutan Badan Musywarah Perguruan Swasta (BMPS), yang menolak adanya USB di Kota Bekasi, Selasa (16/7/2019).


Tahun 2019 untuk lulusan SD di Kota Bekasi sebanyak 46.159 siswa. Sedangkan kebutuhan SMP Negeri di Kota Bekasi hanya mencapai 37 persen. Sebanyak 63 persen, selebihnya kesempatan sekolah swasta.


“Manajemen pendidikan di SMP Swasta yang baik dapat membangun kepercayaan publik dan keberlanjutan layanan pendidikannya. Sementara itu, Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan PPDB Sistem Zonasi menjadi arah kebijakan pemerintah daerah memperluas keberadaan SMP Negeri yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk pelayanan pendidikan dan pemerataan mutu pendidikan dasar di wilayah kabupaten/kota masing-masing,” tukas Inay.


Sementara pada jenjang SMA/SMK yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat, tercatat jumlah lulusan SMP yang ada di Kota Bekasi sebanyak 31.378 siswa, sedangkan daya tampung SMA/SMK Negeri sebanyak 11.378 siswa atau hanya 36%.


Inay menjelaskan, bahwa masih ada 64% merupakan kesempatan bagi SMA/SMK Swasta untuk melayani sesuai dengan pilihan orang tua siswa masing-masing. 


“Pemerintah Kota Bekasi berharap keterbatasan daya tampung ini harus dicarikan solusi yang tepat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan harapan bahwa persoalan kewenangan pengelolaan pendidikan SMA/SMK tidak menjadi faktor penghambat yang berdampak pada sejumlah lulusan SMP di Kota Bekasi, untuk dapat melanjutkan pendidikan ke SMA/SMK,” pungkasnya.


Inay meyayangkan aksi menyampaikan aspirasi yang dilakukan BMPS dengan beberapa Kepala Sekolah dan Guru di depan kantor Pemkot Bekasi, siang tadi.


Menurutnya, dengan dialog dalam forum pertemuan yang formal, dapat memberikan suasana komunikasi yang harmonis dan memberikan solusi, untuk menuju perbaikan pendidikan di Kota Bekasi, baik dalam kewenangan Pemkot Bekasi, maupun manajemen Sekolah Swasta.


“Sebenarnya dialog seperti ini akan lebih baik lagi jika diselenggarakan dalam forum pertemuan yang formal sehingga memberikan suasana komunikasi yang lebih harmonis dan berkomitmen untuk menuju perbaikan pengelolaan pendidikan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan peningkatan kapasitas manajemen Sekolah Swasta khususnya,” jelasnya.


Hasil monitoring yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Bekasi atas menurunya minat orang tua siswa terhadap sekolah swasta, disebabkan oleh beberapa faktor; pertama orang tua siswa menginginkan pendidikan yang bermutu.


Kedua, beban biaya pendidikan yang mahal dan tidak sebanding dengan mutu pendidikan yang bermutu. Ketiga, kurangnya inovasi manajemen sekolah, dengan fasilitas yang disediakan yayasan penyelenggara pendidikan swasta.


“Dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sesuai dengan kewenangannya akan melakukan evaluasi dan pembinaan, serta tindakan yang diperlukan berkaitan kesulitan dan kendala yang dihadapi pihak manajemen sekolah masing-masing atau bahkan terhadap pihak yayasan penyelenggara pendidikan,” terang Inay.


Ia berharap, para guru yang telah tersertifikasi profesi dan bertugas di sekolah swasta yang mendapatkan tunjangan profesi dari Pemkot Bekasi, dapat menjalankan tugasnya secara profesional dalam memajukan mutu pendidikan di sekolahnya.



Disarankan untuk anda