DPRD Kota Bekasi Sepakti 3 Raperda Baru

  • Redaksi
  • 25 Juli 2019
  • 247
  • Bagikan:
DPRD Kota Bekasi Sepakti 3 Raperda Baru Wakil Wali Kota Bekasi bersama Pimpinan DPRD melakukan Penandatanganan Kesepakatan 3 Raperda Menjadi Perda

BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi meyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda dengan Pemerintah Kota Bekasi, di Gedung Paripurna DPRD Kota Bekasi, Rabu (24/7/2019).


Dari tiga Raperda tersebut, salah satunya adalah Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern.


Paripurna yang dilaksanakan pada malam hari itu, juga membahas nota Kebijakan Umum Perubahan APBD  dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Kota Bekasi tahun 2019 dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2020.


Adapun peserta yang hadir terdiri dari 35 anggota DPRD Kota Bekasi dan puluhan pejabat Pemerintah Kota Bekasi.


Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan pembahasan dan kesepakatan Raperda menjadi Perda ini adalah bentuk kesungguhan legislatif dan eksekutif dalam pembangunan Kota Bekasi.


Adapun Raperda yang disepakati menjadi Perda ialah Raperda tentang pemanfaatan daerah aliran sungai, raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman dan hunian berimbang dan raperda perubahan atas perda nomor 7 tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern. 


“Alhamdulillah, malam ini kita secara bersama dapat kembali berkumpul untuk membahas dan menyepakati Raperda menjadi Perda Kota Bekasi. Adapun dua diantara Raperda tersebut adalah inisiatif dari DPRD Kota Bekasi tentang Raperda pemanfaatan daerah aliran sungai dan raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman dan hunian berimbang,” ucapnya.



Disarankan untuk anda