Obon Tabaroni: Revisi UU Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dibahas Dalam Waktu Singkat

  • Redaksi
  • 23 Agustus 2019
  • 349
  • Bagikan:
Obon Tabaroni: Revisi UU Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dibahas Dalam Waktu Singkat Obon Tabaroni, Anggota DPR RI periode 2019-2024 Partai Gerindra

BEKASI – Revisi Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang di targetkan harus rampung akhir Desember 2019 mendatang oleh Presiden Joko Widodo, dinilai akan tidak efektif dengan waktu yang singkat. Karena pembahasan Ketenagerkaan memiliki dampak yang besar bagi pekerja di Indonesia.


Hal itu diungkapkan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, Obon Tabaroni, yang menilai revisi Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak bisa dikerjakan secara efektif dengan waktu yang singkat.


“Dewan sendiri sampai pertengahan bulan Oktober tidak mungkin bisa bekerja efektif, karena harus milih Ketua dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Anggaplah AKD bisa selesainya Oktober, dengan waktu yang singkat sampai Desember, apakah mungkin bisa rampung revisi itu?” pungkasnya, saat menghadiri peresmian De’Bhagasasi di Pasar Trade Center Proyek Bekasi, Jumat (23/8/2019). 


Ia menilai revisi UU Ketenagakerjaan ini berdampak besar pada jumlah pekerja di Indonesia yang mencapai puluhan juta jiwa. “Revisi UU Ketenagakerjaan ini kan dampaknya gila. Buruh formal aja jumlahnya 85 juta, belum yang informal, dan yang lain segala macam,” ungkap Obon.


Jika revisi ini tetap berjalan, Obon akan fokus pada persoalan perlindungan pekerja, outsourcing, upah dan banyak hal lainnya termasuk peluang pekerja asing di Indonesia.


“Bukan berarti setelah saya jadi, saya bisa merubah, kan tidak. Di DPR itu kan sifatnya kolektif- kolegial, jadi kita lihat juga apa-apa saja yang jadi usulan teman-teman dewan lainnya, meski saya juga berangkat dari buruh,” terangnya.



Disarankan untuk anda