Ombudsman Jakarta Raya Temukan Pelanggaran Lingkungan Hidup di Sungai Cileungsi
BEKASI - Ombudsman Jakarta Raya pastikan sungai Cileungsi tercemar limbah pabrik. Akibatnya, ratusan ikan sapu-sapu ditemukan mati, saat inspeksi mendadak (sidak) di beberapa titik seperti Jembatan Cibubur, Jembatan Wika dan Jembatan Pasar Pocong, Kabupaten Bogor, Selasa siang (27/8/2019).
Ketua Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan, matinya ikan sapu-sapu di sungai Cileungsi menandakan air sungai tercemar berat. Apalagi warna air yang berubah hitam pekat dan mengeluarkan aroma busuk.
"Kami menyimpulkan air Sungai Cileungsi statusnya tercemar sangat tinggi atau berat," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, ketika dihubungi.
Menurut Teguh, tahun 2018 lalu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor sempat menyatakan ada 17 pabrik yang sudah memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dari 40 pabrik sebelumnya.
Namun kenyataannya, pihak Ombudsman masih menemukan prkatek pelanggaran yang dilakukan pabrik-pabrik yang dinyatakan clean and clear tersebut.
"Tahun lalu ada 40'an pabrik yang belum punya IPAL atau IPALnya sudah kadaluarsa, lalu setelah ditindak, DLH Kabupaten Bogor menyatakan 17 pabrik sudah clean and clear. Ternyata dokumen clean and clear hanya dalam dokumen saja padahal prakteknya masih terjadi pelanggaran," terangnya.
Kasus ini, lanjut Teguh, akan diteruskan ke Provinsi Jawa Barat. Ia beranggapan, bahwa Dinas LH Kabupaten Bogor tidak kompeten dalam menangani pencemaran lingkungan yang dilakukan pabrik-pabrik. Sebab dampaknya sangat luas, bukan saja pada wilayah Bogor, tetapi juga ke Kota Bekasi.
"Kasus tercemarnya Sungai Cileungsi ini akan kami limpahkan ke DLH Provinsi Jawa Barat karena ini berdampak juga ke Kota Bekasi, dan kalau DLH Provinsi Jawa Barat juga tidak mampu maka Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus turun tangan langsung," tegasnya.
Dalam kasus ini, ia meminta dinas LH Provinsi Jawa Barat memberikan sanksi berat dengan menggunakan pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman penjara maksimal 3 Tahun dan denda Rp 3,5 Milyar.
"Masa kejahatan lingkungan seberat ini dijerat dengan peraturan daerah, ini harus dijerat dengan pasal 1 angka 14 Undang - Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun dan denda Rp.3 miliar. Selain perusahaan pencemar lingkungan yang akan ditindak, pengawas lingkungan hidup yang lalai melaksanakan tugas juga bisa dijerat karena dianggap mal administrasi dan bisa dikenakan pidana. Kami juga akan melibatkan Mabes Polri dalam kasus ini terutama jika pihak DLH mengenakan peraturan daerah dan bukannya Undang-Undang Lingkungan Hidup," tutupnya.