Warga Jatikarya Tuntut Mabes TNI Hentikan Aktivitas Pemagaran di Lahan Sengketa

  • Redaksi
  • 03 September 2019
  • 867
  • Bagikan:
Warga Jatikarya Tuntut Mabes TNI Hentikan Aktivitas Pemagaran di Lahan Sengketa Warga melakukan demonstrasi dan membentang spanduk yang bertuliskan meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Menhan hentikan pemagaran yang dilakukan pihak Mabes TNI pada lahan tanah yang Perumahan Hankam

BEKASI - Puluhan warga Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa, menuntut Mabes TNI menghentikan proyek pemagaran di area lahan sengketa, yang berada di Jalan Raya Kalimanggis, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Senin (2/9/2019) siang. 


Para pengunjuk rasa, yang kesemuanya merupakan ahli waris atas lahan sengketa itu mengaku keberatan tanahnya dipagari, lantaran pihak Mabes TNI tidak memiliki kekuatan hukum apapun yang menunjukkan bahwa mereka memiliki hak atas tanah tersebut.   


Selain itu, pengunjuk rasa menilai, pemagaran yang dilakukan Mabes TNI tidak mengindahkan proses hukum yang masih berlamgsung di Pengadilan. 


“Kalau mau membangun itu di tanah yang tidak bermasalah dong. Padahal mereka (Mabes TNI) kan tahu tanah ini sedang bermasalah. Seharusnya mereka menghargai masyarakat yang sedang menempuh jalur hukum,” ujar Antay bin Jaman, salah seorang ahli waris di sela-sela aksi. 


Antay mengatakan alasan pihak Mabes TNI memagari lahan tersebut dalam rangka mengamankan aset perumahan Hankam atas instruksi Dandenma. Akan tetapi Antay beserta ahli waris lainnya mempertanyakan aset yang dimaksud, karena jika yang dimaksud adalah tanah, maka Antay memastikan itu tidak tepat. 


“Katanya dalam surat perintah kerjanya itu dalam rangka pengamanan aset, tapi yang kami pertanyakan itu aset yang mana? Kalo bangunan Perumahan Hankam, iya kami akui itu milik mereka, tapi kalau tanah itu kan masih dalam perkara. Bahkan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat dikatakan kami adalah pemilik sah atas lahan itu,” tegasnya. 


Hal senada juga diutarakan Kuasa Hukum ahli waris, Dani Bahdani. Ia menyebut tidak ada satupun putusan hukum yang menyatakan bahwa tanah sengketa seluas kurang lebih 48 hektar itu milik Mabes TNI atau Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI. 


“Masyarakat sangat berkeberatan atas proyek pemagaran itu. Kalau bicara statusnya, tanah ini sudah diletakkan sita jaminan, termasuk bangunan (milik Hankam) yang berdiri di atas tanah yang telah diletakkan sita jaminan sejak tahun 2000. Namun pada masa kepemimpinan Panglima TNI Gatot Nurmantyo ada perintah membangun di atas tanah ini. Itu artinya hukum sudah dilanggar dan tidak dihormati,” tukasnya. 


Lebih lanjut Dani meminta kepada Menteri Pertahanan RI agar menyelesaikan persoalan tanah milik warga Jatikarya yang tercatat sebagai ahli waris. Ia pun berharap proyek pemagaran itu dihentikan. (Mar)



Disarankan untuk anda