Ahli Waris Tanah Jatikarya Kecewa Ketua PN Kota Bekasi Tidak Hadiri Audiensi
BEKASI - Sejumlah ahli waris lahan sengketa di Jalan Kalimanggis, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi yang didampingi kuasa hukumnya Dani Bahdani, SH mengaku tidak puas dengan hasil audiensi yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, pada Senin (9/9/2019).
Pasalnya, pihak ahli waris mengaku sangat berharap dapat dipertemukan langsung dengan Ketua PN Kota Bekasi, untuk mempertanyakan hal-hal yang masih menghambat terealisasinya hak-hak mereka atas tanah sengketa tersebut. Namun lagi-lagi yang bersangkutan tidak hadir.
"Yang pasti ahli waris kecewa dengan audiensi itu. Mereka inginya ketemu dengan Ketua Pengadilan. Karena selama ini kok dipertemukannya dengan Djumyanto (Humas PN Kota Bekasi) terus, yang notabene bukan juru sita perkara kita. Ini ada apa?" papar Dani usai audiensi.
Meski demikian, Dani mengatakan pihaknya tetap menyampaikan setidaknya dua poin penting kepada PN Kota Bekasi. Pertama, ahli waris meminta agar PN Kota Bekasi melayangkan surat teguran kepada Menteri Pertahanan (Menhan) dan Panglima TNI terkait aktivitas pemagaran di lahan sengketa tersebut.
"Karena pemagaran itu telah melanggar putusan perkara Nomor 199 Tahun 2000, yang telah diletakkan sita jaminan dan ada putusan sela yang melarang Menhan dan Panglima TNI melakukan pembangunan baik yang sedang maupun yang akan di atas tanah itu," tegas Dani.
Poin selanjutnya, ahli waris menuntut agar PN Kota Bekasi segera mencairkan dana konsinyasi yang dititipkan oleh Jasa Marga kepada PN Kota Bekasi sebesar Rp 218 miliyar untuk ganti rugi lahan yang terimbas pembangunan jalan tol.
"Kalau dalam waktu dekat tidak dicairkan, warga mengancam akan menduduki tanah-tanah mereka, terutama yang telah dibangun jalan tol," pungkas Dani.
Sementara itu, di tempat yang sama Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto yang juga turut hadir dalam audiensi tersebut mengaku senang atas pertemuan antara ahli waris dan PN Kota Bekasi. Menurutnya setelah audiensi muncul frame yang sama antara kedua belah pihak.
"Saya pikir hasilnya bagus. Muncul fram yang sama. Intinya kita semua berharap sengketa ini segera selesai. Warga atau ahli waris yang telah menunggu sekian lama juga bisa segera memiliki kepastian hukum," ujarnya. (Mar)