Fraksi Demokrat Bidik Posisi Ketua Komisi DPRD Kota Bekasi
Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Demokrat, Abdul Rojak
BEKASI - Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Kabupaten maupun Kota, dan Provinsi, memberikan angin segar bagi setiap anggota DPRD untuk menduduki jabatan ketua komisi.
Hal ini diperjelas dalam Pasal 47 ayat 5 yang berbunyi bahwa ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna.
Melihat regulasi tersebut, Fraksi Demokrat DPRD Kota Bekasi juga tak ingin ketinggalan. Pasalnya, Demokrat akan mengisi semua AKD dan posisi strategis di Komisi.
“Sah saja dengan empat partai dapat kursi lebih banyak untuk membidik ketua komisi. Tetapi, kita mengacu pada peraturan yang ada dan kita harap semua menghormati,” tukas Abdul Rozak, Sekertaris DPC Demokrat Kota Bekasi, Senin (23/9/2019).
Politisi Kalimalang ini mengaku, tengah membidik sejumlah kursi di Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kota Bekasi. Dipastikan empat anggota fraksi Demokrat akan berada didalamnya bersama fraksi lainnya.
“Soal ketua Komisi, kita siap di komisi apa saja. Tapi kita akan pastikan seluruh anggota fraksi Demokrat ada disetiap AKD,” tandas Bang Jak, sapaan akrab dari Ketua Forum Warga Bekasi ini.
DPRD Kota Bekasi yang dipimpin sementara oleh Saefuldaulah sebagai Ketua DPRD dan Anim Imamuddin sebagai Wakil Ketua, tengah menyusun Tata Tertib Alat Kelengkapan DPRD.
Dalam penyusunan AKD, empat fraksi yakni PKS (12 kursi), PDIP (12 kursi), Golkar (10 kursi) dan Gerindra (6 kursi) telah membidik jabatan ketua komisi dan alat kelengkapan dewan yang lainnya.