Dishub Akan Berikan Sanksi, Jika Petugas Tidak Stop Truk Tanah Diluar Jam Operasional
BEKASI – Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar akan memberikan sanksi kepada petugas lalin Dishub yang melakukan pembiaran truk tanah melintas diluar jam operasi.
Pasalnya truk tanah dapat melintas di jalan Kota Bekasi, mulai pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB, sebagaimana Instruksi Wali Kota Bekasi bernomor 620/354/Huk tanggal 27 Januari 2015 tentang pelarangan jam tertentu truk tanah melintasi jalan di Kota Bekasi.
“Itu sudah tegas Instruksinya, bahwa truk-truk tanah bisa melintas diatas jam 21.00 WIB sampai 05.00 WIB, lebih dari itu dilarang. Kalau ada petugas Dishub yang melihat truk tanah dan dibiarkan melintas, itu sama saja sudah melanggar dan akan kita berikan sanksi,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat (4/10/2019).
Dia juga menginstruksikan jajarannya agar memperketat setiap titik yang dilalui truk tanah seperti jalan Ahmad Yani, Ir Juanda, Jendral Sudirman, HM Joyomartono-Bulak Kapal, Siliwangi dan Cut Mutia.
Dadang tidak ingin kejadian serupa terjadi pada beberapa waktu lalu, truk tanah mengular panjang dari depan Stasiun Bekasi hingga depan kantor Pemerintah Kota Bekasi.
“Itu kan jalur yang sering dilintasi, hampir rata-rata truk tanah ini tujuannya ke arah utara (Babelan). Apalagi kaya tempo lalu itu, sampai berjejer dari depan Stasiun sampai depan Pemkot Bekasi,” ujarnya.
“Intinya jika melihat truk sampah yang melintas diluar jam operasional, wajib di stop, suruh putar balik,” ucap Dadang menambahkan.
Ia juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Kota Bekasi, agar bersama-sama melakukan pengawasan terhadap jam operasional truk tanah yang melintas.
“Kita akan libatkan pihak Kepolisian, karena Dishub hanya bisa memeriksa izin kirnya saja, nanti untuk surat-surat yang lain pihak Kepolisian yang memeriksan,” tutupnya.