Diduga Langgar PP 54 Tahun 2017, Uci: Saya Tidak Punya Keperluan Lagi di Partai Golkar
BEKASI – Humas PDAM Tirta Patriot, Uci Indrawijaya mengklaim tidak lagi menjadi pengurus Partai Golkar Kota Bekasi. Pengunduran dirinya itu telah berlangsung lama, sejak adanya Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang melarang pegawai menjadi pengurus partai politik.
“Tahun 2011 saya mulai masuk sini (PDAM Tirta Patriot), dan saat itu belum ada peraturan tersebut. Setelah ada peraturan, saya sudah mengajukan pengunduran diri, tetapi belum saya tembuskan ke direksi,” ucap Uci, saat beraudiensi dengan Aliansi Pemuda Bangun Daerah (APBD) di kantor PDAM Tirta Patriot, Rabu (6/11/2019).
Mantan Plh. Sekretaris DPD Golkar Kota Bekasi ini mengaku sudah tidak ada lagi keperluan di partai yang menaunginya selama ini. Kendati begitu, ia memilih fokus di BUMD Kota Bekasi yang membidangi air bersih itu.
"Saya sudah tidak ada keperluan apa-apa disana (PG), kecuali saat pileg 2019 saya menjadi Plh. Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bekasi, itu pun saya gak full. Kalau full habis, ya saya bergerak di bawah, tapi itu kan gak," kata Uci memeprtegas keengganannya untuk dilibatkan dalam Partai Golkar.
“Musda 2020 saya juga tidak mau terlibat,” pungkasnya.
Pengunduran Uci Indrawijaya sebagai Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bekasi, belum dapat dipastikan. Ia mengelak ketika ditanya perihal surat pengunduran dirinya tersebut untuk di publikasikan.
“Saya sudah mundur teratur. Karena apa? situasi kepartaian saat ini sangat sensitif. Maka saya tidak mau ramai, tetapi kalau mau diklarifikasi, suratnya gak saya bawa sekarang dan saya akan komit dan intens disini,” kilahnya.
Sementara, Politisi senior Partai Demokrat, Arwis Sembiring mendesak mundur kader pengurus partai yang berstatus sebagai pegawai atau direksi BUMD. “Kalau sudah menurut aturan, tidak bisa. Terlepas warna politiknya apapun, dia harus mundur dari partai, karena pegawai tidak boleh berpolitik praktis. BUMD harus profesional!” tegasnya.