Pemerintah Indonesia Akan Tolak Pendatang Dari Iran, Italy dan Korsel
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menggelar Konferensi Pers di Kantor Kementerian Luar Negeri tentang perkembangan dan kebijakan baru Pemerintah Indonesia dalam uapaya menyelamatkan Indonesia dari penyebaran virus COVID-19 | FOTO: Kementerian Luar Negeri
JAKARTA – Pemerintah terus melakukan pemantauan perkembangan virus COVID-19 di Dunia. Sesuai laporan WHO saat ini, terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 diluar Tiongkok, terutama di Negara Iran, Itali dan Korea Selatan.
Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, untuk sementara waktu, Indonesia akan mengambil kebijakan bagi pendatang atau travelers dari tiga Negera tersebut.
Pertama, melarang pendatang atau travelers masuk dan transit ke Indonesia, apabila melakukan perjalanan selama 14 hari ke beberapa wilayah dari tiga Negara tersebut; Iran (Tehran, Qom, Gilan), Italy (Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont), dan Korea Selatan (Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do).
Kedua, seluruh pendatang atau travelers yang berada diluar dari wilayah tiga Negara tersebut, wajib menunjukan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan otoritas kesehatan dari negara masing-masing. Surat keterangan wajib ditunjukan kepada maskapai penerbangan sebelum check-in dan masih berlaku.
“Tanpa surat keterangn sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers akan ditolak untuk masuk atau transit di Indonesia,” ujar Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, Kamis (05/03/2020).
Sebelum mendarat, Ketiga, pendatang atau travelers dari tiga negara tersebut wajib mengisi health alert card (kartu kewaspadaan kesehatan) yang disiapkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang tiga Negara tersebut, maka akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.
“Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara saat ketibaan. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 wib. Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” tutup Menlu.