Pemkot Bekasi Perbolehkan ASN Kerja di Rumah
Rutinitas ASN Pemkot Bekasi menjalankan apel di setiap Senin pagi
BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dirumah, sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan dan Penyebaran Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto mengatakan, pihaknya sedang merancang hal tersebut, untuk memperbolehkan ASN di Kota Bekasi bekerja dirumah.
"Boleh bekerja di rumah, ini sedang kita atur sesuai dengan edaran Menpan RB," katanya saat di hubungi, Senin (16/03/2020).
Bagi ASN yang bekerja di rumah, lanjut Karto, akan di sesuaikan dengan tugas yang di berikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sedangkan, ASN yang tetap bekerja di kantor selain Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas, itu akan tetap masuk kantor. Kendati demikian, OPD akan mengatur siapa yang dapat bekerja dirumah dan tetap berkantor. Sedangkan surat edarannya, akan secepatnya disebarkan.
"Kadis dan Sekdis akan bekerja di rumah ya, tapi kita tidak mungkin, namanya memberikan pelayanan masa Kadis dan Sekdis. Untuk surat edaran sudah naik ke pak Wali, sebab edaran Menpan-RB baru kita terima hari ini," ujarnya.
Kemudian, ia juga menghimbau kepada Kepala Dinas (Kadis) maupun Sekertarisnya yang bekerja di rumah, agar ada penugasan dan laporan tugas yang dikerjkan selama di rumah.
"Sekcam dan Camat juga sama dengan Kadis dan Sekdis bisa bekerja di rumah. Karena ini sebagai salah satu antisipasi pencegahan," ungkapnya.
Sementara, Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan, bahwa imbauan dari Menpan-RB terkait ASN yang boleh bekerja di rumah, sedang di evaluasi dan di analisa SKPD yang memungkinkan bekerja di rumah.
Tetapi untuk OPD yang bertugas terhadap pelayanan masyarakat seperti pembuatan KTP, KK tidak mungkin untuk bekerja di rumah, sama halnya dengan Pemadam Kebakaran yang siap siaga menerima aduan kebakaran.
“Yang penting jangan sampai ada pelayanan terjadi penumpukan yang luar biasa. Pelayanan harus di percepat terlayani dengan baik. Seperti pemadam kebakaran ya harus stand by di Kantor Pemadam misalnya seperti itu.