Jurnalis Bekasi Desak Wali Kota Klarifikasi Pernyataan Humas

  • Redaksi
  • 28 Mei 2020
  • 439
  • Bagikan:
Jurnalis Bekasi Desak Wali Kota Klarifikasi Pernyataan Humas Ketua Forum Jurnalis Bekasi, Boyke Hutapea (kanan)

BEKASI – Forum Jurnalis Bekasi (Forjas) meminta Wali Kota Bekasi untuk memberikan klarifikasi secara resmi atas kesalahan informasi yang diberikan bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi tentang kunjungan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ke kawasan Summarecon Mall Bekasi, pada Selasa (26/5/2020) lalu.


“Wali Kota harus bertanggung jawab atas kesalahan ini dan menjelaskan kepada publik bahwa wartawan yang menulis kunjungan Presiden Joko Widodo ke Summarecon untuk meresmikan pembukaan mall merupakan sumber dari Humas Pemkot Bekasi,” ujar Boyke Hutapea, Ketua Forjas, Kamis (28/5/2020).


Boy menyebut, kesalahan informasi tersebut berbuntut ancaman dan teror terhadap wartawan detikcom dari orang tidak dikenal. Bahkan identitasnya pun disebar dan viral di jejaring media sosial.


“Kita mengecam tindakan pembunuhan terhadap rekan kita. Ini sama saja ada upaya membungkam kebebasan pers, apaligi identitasnya disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tentu ini mengancam keselamatan dan kenyamanan rekan kita saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik,” pungkasnya.


Forjas, kata Boy, meminta Wali Kota segera menggelar konferensi pers dan melakukan penyegaran pada struktur Humas. Dalam hal ini, yang paling bertanggung jawab atas kekeliruan informasi tersebut adalah Kabag Humas.


"Ini menyangkut keamanan dan keselamatan nyawa sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh insan pers yang meliput di wilayah Kota Bekasi. Jangan sampai karena kesalahan Humas, lantas kita (awak media) jadi korban kekerasan," tandasnya.


Sebelumnya, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani menyebut, kasus kekerasan terhadap jurnalis detikcom merupakan intimidasi, doxing, teror, ancaman pembunuhan.


Kasus ini bermula ketija jurnalis detikcom menulis berita tentang rencana Jokowi akan membuka mal di Bekasi di tengah pandemi Covid-19. Informasi ini berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Kota Bekasi.


Kemudian informasi itu diluruskan oleh Kabag Humas Pemkot Bekasi, yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik di Kota Bekasi dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB. Klarifikasi itu pun telah dipublikasi Detikcom dalam bentuk artikel.


"Kekerasan terhadap penulis berita dimulai di media sosial. Nama penulis yang tercantum di dalam berita pun menyebar di internet, dari Facebook hingga Youtube. Salah satu akun yang menyebarkan adalah Salman Faris. Dia mengunggah beberapa screenshoot jejak digital penulis untuk mencari-cari kesalahannya, meskipun isinya tak terkait berita yang dipersoalkan. Selain itu, Situs Seword juga melakukan hal serupa dan menyebarkan opini yang menyerang penulis dan media," ungkap Asnil.


Cara ini, kata dia, dikenal sebagai doxing, yaitu upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online.


"Doxing adalah salah satu ancaman dalam kebebasan pers," katanya.


Selain doxing, jurnalis itu juga mengalami intimidasi lantaran diserbu pengemudi ojol yang membawa makanan kepadanya. Padahal kenyataannya tak memesan makanan melalui aplikasi. Bahkan jurnalis tersebut juga diduga menerima ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp.


"Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai di tengah upaya Jokowi menggencarkan persiapan new normal, pemberitaan yang tak sepaham dengan narasi pemerintah tampaknya menjadi sasaran penyerangan. Hal ini jelas mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," kata Asnil.


"Pasal 4 ayat 1-3 menjelaskan, salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," tandasnya.



Disarankan untuk anda