PT Angkasa Pura II Dilaporkan Ke Presiden dan Menteri BUMN

  • Redaksi
  • 24 Juli 2020
  • 233
  • Bagikan:
PT Angkasa Pura II Dilaporkan Ke Presiden dan Menteri BUMN Perluasan Bandara Husein Sastranegara (net)

BANDUNG – PT Angkasa Pura II akan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam waktu dekat ini.Pelaporan ini buntut dari proyek puluhan Milyar perluasan Bandara Husein Sastranegara tahun 2014 lalu, yang diduga bermasalah.


Hal ini diungkapkan kuasa hukum dari PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa yang memenangkan tender lelang perluasan Apron B dan C serta Overlay Taxiway B, C, D dan Paralel Taxiway.


Syarwani, Kuasa Hukum dari dua perusahaan tersebut mengukapkan, pada tahun 2014 kliennya ditunjuk sebagai pemenang lelang pada proyek perluasan Apron dan Txiway Bandara Husein Sastranegara.


Berdasarkan perjanjian pemborongan kerja, PT Bunga Tanjung Raya mempunyai nilai Rp 9.936.254.000. Sementara PT Pharmakasih Sentosa mempunyai nilai Rp 6.390.324.000. Namun dalam perjalan kontrak, perusahaan plat merah tersebut mengikari perjanjian yang telah disepakati bersama atas perluasan Apron dan Taxiway Bandara Husein Sastranegara, dengan memutus kontrak sepihak.


“Dalam perjanjian tersebut, apabila ada sengketa dalam hal ini pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka disepakati untuk menyelesaikannya di BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia),” ungkap Syarwani.


Paloporan, lanjut Syarwani berlanjut ke BANI. BANI dan pihak PT Bunga Tanjung Raya serta PT Pharmakasih Sentosa telah melakukan pengecekan di lokasi yang dikerjakan.


“BANI sudah turun langsung ke lokasi yang kami kerjakan, untuk menjadi dasar atas bukti laporan yang kita adukan ke BANI. Dari hasil tersebut dilakukan sidang oleh Majelis BANI, hingga di putuskan oleh BANI dan diteruskan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk melakukan eksekusi,” terangnya.


Pihak BANI, kata Syarwani melalui Sekertaris Majelis yang mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Sebab, BANI tidak memiliki kewenangan dalam mengeksekusi hasil putusannya. 


Setelah beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, akhirnya hakim menetapakn agar PT Angkasa Pura II memenuhi hak milik PT Bunga Tanjung Raya dan Pharmakasih Sentosa.


Adapun nilai pekerjaan yang harus dibayarkan oleh PT Angkasa Pura II atas PT Bunga Tanjung Raya sesuai putusan BANI sebesar Rp5.195.667.216.6. Sementara untuk PT Pharmakasih Sentosa sebesar Rp951.119.943.92.


“Putusan BANI memiliki sifat yang final dan mengikat. Padahal, setelah diputuskan oleh BANI, PT Angkasa Pura II diberikan waktu 30 hari untuk keberatan, tetapi mereka hingga lewat batas waktu tersebut tidak mengajukan keberatan kepada BANI, hingga akhirnya diteruskan ke Pengadilan Negeri Bandung,” terang kuasa Hukum.


“Setelah disidangkan untuk Pengadilan Negeri Bandung, pihak PT Angkasa Pura II tidak menghadiri sidang sama sekali hingga keluarlah putusan eksekusi,” tandasnya.


Sementara Yance, yang juga merupakan kuasa hukum dari PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa meminta agar PT Angkasa Pura II dapat memahami putusan BANI, dengan membayarkan biaya ganti pekerjaan yang dikerjakan kliennya.


“Putusan BANI itu sifatnya Final dan mengikat. Apalagi ini sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Lembaga Negara tidak boleh lalai hukum. Saya berharap PT Angkasa Pura II dapat menaati apa yang sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Bandung,” katanya.


“Pekerjaan itu ada dan sudah ada putusannya. Kami juga akan membuat surat terbuka kepada Presiden dan Menteri BUMN andaikan PT Angkasa Pura II tetap tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketetapan pengadilan. Berilah hal terbaik kepada pencari keadilan. Kasihlah kebijakan yang baik dan berilah citra yang baik kepada masyarakat, bahwa keadilan itu ada, hukum itu ada,” tandas Yance menambahkan. 



Disarankan untuk anda