Pungli Parkir, Komisi II Panggil Dishub Kota Bekasi
Komisi II DPRD Kota Bekasi melakukan Rapat LKPJ pada Tiga Dinas di ruang Rapat Paripurna
BEKASI - Komisi II DPRD Kota Bekasi meyayangkan masih banyaknya pungutan liar pada perparkiran di Kota Bekasi. Hal ini tentunya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak diketahui setiap tahunnya.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arief Rahman Hakim, pada tahun 2021 pihaknya sudah mengusulkan kepada Dinas Perhubungan untuk melakukan kajian ulang terhadap regulasi perparkiran yang ada. Hanya saja, hal itu sampai detik ini belum dilaksanakan.
"Kita pernah merekomendasikan pada tahun 2020-2021 untuk menghapuskan pungutan liar dijalan seperti organda. Sampai sekarang kegiatan itu masih ada. Emangnya ada aturan pungutan liar ini? Kan tidak ada," ucap Arief saat rapat Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Bekasi tahun 2021 pada Dinas Perhubungan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Senin (18/4/2022).
Arief menjelaskan, jika dikaji lebih jauh, aturan pungutan di jalan tersebut tidak pernah dibenarkan, bahkan boleh dilihat dari Jakarta hingga Jawa Timur tidak ada aturan tentang pungutan dijalan. Hal ini hanya terjadi di Kota Bekasi.
"Jika memang ada aturanya, kasihkan ke kami, biar kami kaji. Namun buktinya sampai saat ini pun kami minta soal aturanya tersebut tidak ada" pungkasnya.
Persoalan ini, lanjut Arief adalah pekerjaan rumah bersama antara eksekutif dan legislatif Kota Bekasi. Meskipun ada pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemungutan dijalan tidak pernah dibenarkan.
"Sampai hari ini kan kita tidak tahu apakah itu masuk ke PAD atau tidak. Terlepas itu ada PADnya tapi selagi itu tidak ada aturannya, kita tidak akan membenarkan. Mereka tidak pernah menyampaikan itu, sampai saat ini masih terus berjalan," terangnya.
Selain itu, Arief juga menyampaikan adanya perubahan regulasi tentang juru parkir yang sebelumnya pengelolaannya berada dibawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Saat ini pengelolaan parkir beralih ke Dinas Perhubungan, sehingga setiap juru parkir pun harus mengantongi surat tugas dari Dinas terkait.
"Semenjak dilepas oleh Bapenda, dan di ambil alih lagi oleh Dishub, ini masih terus dilakukan koordinasi, karena dulu kan Jukir itu pakai surat tugas, sekarang mereka tidak ada surat tugasnya," imbuhnya.
Persoalan parkir liar di Kota Bekasi bukan kali ini saja terjadi, bahkan jika merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Kota Bekasi berpotensi kehilangan retribusi dan pajak parkir sebesar Rp 2 Milyar setiap tahunnya. Sebab itu perlu adanya keseriusan antara eksekutif dan legislatif dalam menenggarai persoalan ini. (Al)