Dirikan Bangunan di Atas Brandgang, Apple Tree Senayan Abaikan Teguran Pemprov Jakarta

  • Redaksi
  • 04 Februari 2025
  • 542
  • Bagikan:
Dirikan Bangunan di Atas Brandgang, Apple Tree Senayan Abaikan Teguran Pemprov Jakarta Gedung Apple Tree Senayan

KABARTIGA - Apple Tree Pre-School Senayan mengabaikan peringatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk menghentikan pekerjaan pendirian bangunan di atas fasilitas umum brandgang yang masih aktif berfungsi sebagai saluran air.

Berdasarkan pantauan lapangan, aktivitas pembangunan gedung yang berlokasi di Jl. Hang Lekir Nomor 11 A, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tetap berlanjut meski spanduk peringatan bertuliskan "Bangunan Dikenakan Pembatasan Kegiatan" dari pemda telah terpasang.

Tidak hanya menyerobot lahan milik umum, aktivitas pembangunan gedung Apple Tree Senayan juga disebeut mengganggu kegiatan pelayanan Klinik Spesialis Patricia Gracia yang berada di sebelahnya.

James Djumadi, Manajer Klinik Spesialis Patricia Gracia mengatakan, bahwa pekerjaan bangunan Apple Tree Senayan pun turut mengakibatkan kebocoran di beberapa ruangan milik klinik setiap kali turun hujan.

"Meskipun mereka sudah memperbaiki, tapi rembesan itu terus terjadi setiap hujan. Plafon kami di mess karyawan lantai tiga sampai rontok," tandas James saat ditemui di Jakarta, Senin (4/2/2025).

James mengaku telah berulang kali membuat laporan pengaduan akibat hal ini kepada Pemprov Jakarta mulai dari Lurah, Camat, Sudin Sumber Daya Air Jaksel, Wali Kota Jaksel hingga Gubernur.

Pemerintah pun telah menerbitkan surat teguran, namun pihak Apple Tree Senayan seolah tidak mengindahkannya dan tetap menjalankan aktivitas pembangunan, bahkan semakin masif.

"Ini yang sangat kami sayangkan. Pertama jelas mendirikan bangunan di atas brandgang yang masih aktif itu menyalahi aturan. Kedua, teguran pemerintah diabaikan. Dan ketiga, kami yang terpaksa harus ikut merasakan dampak dari proses pembangunan tersebut," pungkas James.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Nomor 125 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Bekas Tanah Brandgang pada pasal 2 disebutkan bahwa: 

a. Ayat 3: Pemanfaatan bekas tanah brandgang tidak bisa diberikan apabila di bawah nya terdapat utilitas umum yang masih berfungsi seperti saluran air, listrik, air minum, telepon dan gas.

b. Ayat 4: Bekas tanah brandgang yang tidak dimohon baik sebagian atau seluruhnya menjadi tugas kelurahan dan kecamatan beserta kota administrasi yang bersangkutan untuk mengawasi dan mengamankan.



Disarankan untuk anda