DPRD Kota Bekasi Kebut Perda Penyertaan Modal BUMD

  • Redaksi
  • 18 November 2025
  • 260
  • Bagikan:
DPRD Kota Bekasi Kebut Perda Penyertaan Modal BUMD DPRD Kota Bekasi bersama Wali Kota Bekasi melaksanakan Paripurna DPRD tentang Nota KUA PPAS Tahun Anggaran 2025.

BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi kebut pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 


Sebelumnya DPRD Kota Bekasi telah menyepakati Raperda Penyertaan Modal BUMD ini bersama Badan Musyawarah (Bamus) dan di Paripurnakan pada pekan lalu. 


Kendati, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) 8 yang diketuai Anim Imamudin dari Fraksi PDI Perjuangan dan Misbahudin sebagai Sekretaris dari Fraksi Gerindra.   


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto mengatakan, kesepakatan ini merupakan hasil rapat pada Badan Musyawarah (Bamus) dan Paripurna DPRD Jumat pekan lalu (14/11/2025).   


"Pansus ini merupakan hasil kesepakatan dari Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan Rapat Paripurna beberapa waktu lalu. Perjalanannya memang masih panjang. Tapi kamin optimis bisa menyelesaikannya sebelum akhir tahun," ujarnya, Selasa (18/11/2025).   


Menurutnya, pansus ini ditargetkan satu bulan atau 30 hari kerja, mengingat batas waktu yang sempit dengan pergantian tahun. Sementara itu, Pansus juga melibatkan masukan dari lintas Fraksi dan Komisi III DPRD Kota Bekasi.   


"Pansus akan meminta masukan dari Komisi III dan Anggota Badan Anggaran serta fraksi-fraksi, untuk memperkuat draft Perda,” tambah Dariyanto. 


Pembentukan Perda Penyertaan Modal BUMD ini dinilai krusial karena sesuai dengan rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. (Advetorial/AL) 



Disarankan untuk anda