Sepanjang 2025, DPRD Kota Bekasi Mencatat Ribuan Aspirasi Warga
Paripurna DPRD Kota Bekasi, Senin (22/12/2025).
BEKASI - DPRD Kota Bekasi mencatat sebanyak 8.721 Aspirasi masyarakat tertuang melalui hasil jaring aspirasi (Reses) Anggota DPRD sepanjang tahun 2025.
Reses yang diselenggarakan pada triwulan pertama tahun 2025, diawal Februari mencatat sebanyak 3.424 aspirasi. Selanjutnya di triwulan kedua, 1.913 aspirasi terserap.
Sekertaris DPRD Kota Bekasi Lia Erliani mengatakan, berdasarkan laporan hasil kegiatan Reses ketiga pada Tahun 2025, berdasarkan peraturan DPRD Kota Bekasi nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib DPRD Kota Bekasi, 3.384 aspirasi masyarakat berhasil terserap.
"Reses ke-3 tahun 2025 yang telah dilaksanakan pada tanggal 7 November sampai tanggal 12 November 2025, menghasilkan 3.384 usulan aspirasi masyarakat," ucapnya saat membacakan hasil Reses 3 Anggota DPRD Kota Bekasi pada tahun 2025, di Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Senin (22/12/2025).
Dalam data Aspirasi yang tercatat oleh Sekretariat DPRD Kota Bekasi, paling banyak terdapat di Kecamatan Pondokgede, dan Bekasi Barat, yakin Dapil 5 dengan 793 aspirasi warga.
Selanjutnya terdapat 769 aspirasi yang diserap pada pelaksanaan reses di Dapil 2, meliputi Kecamatan Bekasi utara dan Medan Satria. Dapil 3, Kecamatan Rawalumbu, Mustikajaya dan Bantargebang sebanyak 627 aspirasi.
Sedangkan untuk Dapil I, Kecamatan Bekasi TImur dan Kecamatan Bekasi Selatan yang merupakan dapil padat penduduk tersebut, hanya tercatat 612 aspirasi. Dan, terkahir wilayah Kecamatan Jatiasih, Pondok Melati dan Jatisampurna di Dapil 4 hanya terdapat 583 aspirasi.
"Laporan ini kami sampaikan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan perencanaan pembangunan Kota Bekasi. Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu memberikan kontribusi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap pelaksanaan kegiatan reses ketiga pada Tahun 2025 yang sudah diselenggarakan," pungkasnya.
Menurutnya, reses adalah agenda rutin yang dilaksanakan oleh anggota DPRD setiap tahunnya, guna menjalankan amanah undang-undang serta tugas dan fungsi legislasi.
Akan tetapi, reses kali ini sedikit berbeda lantaran adanya efisiensi anggaran yang dilakukan diseluruh daerah.
"Untuk pagu anggaran pelaksanaan reses tidak ada perubahan, hanya ada penyesuaian disesuaikan dengan standar satuan harga," tambah Lia.
Hasil reses yang dilakukan oleh Anggota DPRD akan dimasukan dalam catatan dokumen untuk di paripurnakan. Selanjutnya akan menjadi pembahasan legislasi untuk usulan anggaran di tahun 2027.